Melukai Atasan, Oknum Security PT. Mas Diamankan

Uncategorized715 Dilihat
banner1080x1080

Muba Sumselpost,co.id – Parulian Sinaga (40) seorang Asisten kepala PT. Mas menderita luka robek pada tangan, gara-gara menangkis senjata tajam jenis pisau yang ditusukan pelaku ketubuhnya.

Peristiwa tesebut terjadi, Jumat (09/06/2023), didepan pos scurity timbangan. Pt. Mas di Desa Karang Agung kecamatan Lalan. Sementara pelaku Junaidi (51) security Pt. Mas telah diamankan oleh unit Reskrim polsek Lalan tidak lama setelah kejadian atas perbuatannya yang telah melukai atasannya ditempat ia bekerja.

Baca Juga  Hari Bhayangkara Ke 77 Polres Muara Enim Tabur Bunga Di Makam Pahlawan

Kapolres Muba Akbp. Siswandi. Sik. SH. MH, melalui Kapolsek Lalan Iptu Has Hutajulu, saat dikonfirmasi awak media, Rabu ( 14/06/2023) membenarkan kejadian penganiayaan yang pelaku maupun korbannya adalah sesama karyawan Pt. Mas.

“Korban adalah atasan daripada pelaku di Pt. Mas, dan penyebab kejadian karena keduanya sama-sama emosi, dimana korban marah-marah didepan pos security yang kebetulan saat itu pelaku sedang bertugas jaga.

Baca Juga  Pemkab Muba Bakal Bangun Perguruan Tinggi NU

Tidak senang dimarahi, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan sebilah pisau yang ia ambil dari pinggangnya, dan berhubung korban menangkis serangan tersebut, akibatnya menderita luka robek satu liang pada lengan tangan sebelah kanan.

Kemudian korban dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan, sedangkan pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah ada yang melapor ke kami.”Jelas Kapolsek.

Baca Juga  BR Dapat Restu Dari Kiyai Gerentam Maju Cabup Muara Enim 2024

Lanjutnya, tersangka sekarang dalam proses penyidikan Polsek lalan, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.”tambah Hutajulu. (Ulandari).

Komentar