Masuk Kamar Korban, Pelaku Curi HP Diringkus Polsek Lubai Polres Muara Enim

Uncategorized784 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Sebut saja Tersangka (TSK) Ridwan alias Untung (32) yang tercatat sebagai warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim ini, Ia harus bertanggung jawab dimata hukum, Pasalnya, tersangka telah terbukti dan mengakui perbuatanya karena telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Pelaku berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Lubai Polres Muara Enim Polda Sumsel dengan perkara pencurian 2 buah handphone milik pelapor DL (36) warga Panji Jaya SP 8 Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU pada 30 Januari 2023 lalu, dengan TKP didalam kamar ruko milik korban di Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga  Sambut Lebaran, Harper Palembang  Sediakan Promo

Tersangka Ridwan alias Untung (32) tercatat sebagai warga Desa Tanjung Kemala Kelurahan Paku Sengkunyit Kecamatan Martapura Kab. OKU Timur yang tertangkap dan saat
tengah dirawat di RSUD Prabumulih karena alami sakit asam lambung.

Sementara atas peristiwa tersebut, berikut kronologi penangkapan pelaku dari Polsek Lubai Polres Muara Enim Polda Sumsel : Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Rambang Lubai AKP HENRINADI, SH, MH bersama PS. Kanit Reskrim BRIPKA DALI WARSAH, SH dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan yang dibantu oleh Kanit Pidum Polres Muara Enim IPTU ACHMAD FAIZAL JUNAEDI S.Tr.K, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang diketahui bernama RIDWAN alias UNTUNG yang saat itu sedang memegang 1 buah HP iPhone 11 pro warna midnight green dengan IMEI. 353235108254157 dan pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Baca Juga  Ini Kata, Kepala UPTB Samsat Prabumulih

“Ya, pelaku berhasil kita amankan dan barang bukti yang berhasil diamankan
-1 Buah HP merk iPhone 11 warna midnight green dengan IMEI. 353235108254157 milik korban,”ungkap Kapolsek (14/02/2023). Ditambahkan, bahwa pelaku tengah dalam perawatan di RS Prabumulih karena mengalami sakit lambung, namun tetap dalam pengawasan petuga kita, dan telah kita lakukan tindakan yang diambil cek TKP,
Mengamankan Tsk, Melengkapi mindik
Riksa saksi-saksi dan pelaku, serta kord JPU,”pungakasnya.(JNP)

Komentar