Maling Mesin Outdor AC, Suyoto Ditangkap Team Puma

Berita Utama1227 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id -Team Puma Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus pencurian mesin outdor Air Conditioner (AC) yang terjadi di Pos rumah Sinyal A Km. 352+2 Emplasemen Stasiun Gelumbang Kel.Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Sebelum tertangkap, pelaku berhasil menggondol Outdor kompresor AC

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata, SH, MH , mengungkap bahwa pelaku yang diamankan bernama Suyoto, seorang warga jalan Paya Putat Kelurahan Gunung kemala Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih. Aksi pencurian yang dilakukan pelaku berhasil diungkap oleh Team Puma Polsek Gelumbang, Senin (27/11/23).

Baca Juga  Proyek APBD-P Dinas PUPR Muara Enim Peningkatan Jalan Lingkar Barat Diyakini Selesai Tepat Waktu

“Ya, kami telah mengamankan satu orang pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan yang merupakan, objek yang dicuri adalah AC outdoor,”ungkapnya Kapolsek.

Kapolsek Gelumbang menambahkan, pihak Security PT.KAI sedang berpatroli di rumah persinyalan saat melihat ada sepeda motor Honda Vario yang terparkir di pinggir jalan. Mereka curiga dan memeriksa ke dalam rumah untuk melihat apakah ada barang yang hilang. Selama pemeriksaan, mereka melihat bahwa kompresor luar ruangan unit AC Sharp 2 PK di rumah Signaling telah dicuri. Pihak Security kemudian melihat kembali ke arah tempat parkir motor tersebut, namun tidak ada tanda-tanda orang yang mengendarainya. Namun yang mengejutkan, mereka melihat kompresor curian tersebut sudah dimasukkan ke dalam sepeda motor sebelum meninggalkan lokasi kejadian. Saat kembali ke rumah persinyalan dan mulai melakukan penyelidikan, pelaku tiba-tiba kabur dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga  Tiga Destinasi Wisata Berbasis Sejarah dan Budaya Baru di Palembang Resmi Dilaunching Pj Wali Kota, Ini Respon Sultan Palembang

Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Vario yang diketahui milik pelaku serta palu berwarna oranye hitam dan pihak PT. KAI mengalami kerugian lebih kurang empat juta rupiah.

Akibat perbuatannya, tersangka Suyoto saat ini telah Amankan Polsek Gelumbang. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya.(JN*)

Komentar