Muara Enim Sumselpost.co.id – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka Sumardi (31) dan Rio Aditya Pratama (25) tercatat sebagai warga Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim Polda Sumsel.
Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi SIK,melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi,SH, membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dalam perkara Pencurian dengan pemberatan,.dan kedua pelaku yang kita amankan setelah menerima laporan dari Security PT Pertamina Iskandar (51) warga Griya Prabu Damai Blok C Kelurahan Prabujaya Kec.Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Lanjut Kapolsek, setelah menerima laporan atas kejadian tidak kriminal dengan TKP di Yard Base Camp PT Pertamina Desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, pada Minggu (25/06)2023)!sekitar pukul 16:30 WIB, kemudian kita perintahkan PS Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan di TKP.
“Ya, dua pelaku berhasil kita amankan, dan komplotan pelaku lainnya melarikan diri, para pelaku diketahui bermula saat Security tengah berpatroli yang melihat terdapat jejak pipa besi dipermukaan tanah yang dipindahkan dari Base Camp ke arah hutan. Sementara dua pelaku saat diamankan tengah didalam mobil jenis truk, namun komplotan pelaku yang diketahui oleh Pelapor saat ia meminta bantuan Security lainnya, Komplotan para pelaku yang sempat menaikan pipa besi di mobil truk tersebut melarikan diri, dan media pelaku didalam mobil truk tidak sadar jika mereka telah dikepung aparat.
“Dua orang tersangka yang sedang berada di dalam mobil berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk warna kuning No Pol BG 8447 UC dan 30 batang pipa besi milik PT. Pertamina, atas kejadian tersebut pihak PT. Pertamina mengalami kerugian Rp. Empat puluh dua juta rupiah, “terang Kapolsek.
Dikatakan, kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dimintai keterangan, hasil interogasi awal kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian besi pipa milik PT. Pertamina bersama 5 orang lainnya yang berhasil kabur, dan kedua pelaku mengakui bahwa baru pertama kali melakukan pencurian tersebut.
“Barang Bukti (BB,) yang berhasil kita amankan 30 batang pipa besi ukuran 3/4 inc panjang 3 meter, -dan 1 unit mobil truk warna kuning No. Pol BG 8447 UC, dan melengkapi Mindik,memeriksa saksi-saksi, dan pelaku, serta secepatnya mengirim berkas ke JPU,”pungkasnya.(jnp).
Komentar