LSM MAK Dorong Kapolda Sumsel Tuntaskan Gudang BBM Ilegal

Uncategorized563 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Menindaklanjuti konfrensi pers Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Jum’at pada Jumat 16 Juni lalu, LSM MAK kembali menggelar konfrensi pers terkait aksi damai yang akan dilakukan LSM MAK pada 22 Juni 2023. Bertempat di Kedai Heny Adi di Jalan Tanjung Aur Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, (19/06/2023).

Konferensi pers yang di pimpin oleh Ketua LSM MAK Hendra didampingi Sekretaris R. Soleh dan Ketum POSE RI yang juga penasihat Hukum LSM MAK Desri SH membahas LSM MAK akan melakukan aksi damai pada 23 Juni 2023 di Polda Sumsel, aksi damai tersebut untuk mendorong Kapolda Sumsel agar menuntaskan kasus gudang BBM ilegal yang diduga milik Marijal alias Dang.

Ketua LSM MAK Hendra mengatakan, hari ini pihaknya mengadakan konferensi pers lanjutan dari beberapa hari yang lalu terkait penangkapan BBM ilegal yang terjadi tanggal 13 Juni yang dirilis dari Polda Sumsel.

“Kami LSM MAK akan melakukan aksi damai di hari Kamis pada tanggal 22 Juni 2023 di Polda, dan pemberitahuan aksi sudah kita masukkan di Intel Polrestabes,” Ujarnya.

Hendra menuturkan, mengenai pemberitaan pada konfrensi pers pada Jum’at tanggal 16 Juni lalu memang ada beberapa oknum yang coba menghubunginya selaku Ketua LSM MAK terkait pemberitaan.

“Intinya mereka pihak Dang ingin mengajak saya selaku ketua MAK untuk meredam pemberitaan kemarin, mereka ingin mengadakan pertemuan dengan saya secara berdulur atau mediasi. Itu sudah jelas dan sudah saya screenshot, intinya secara tidak langsung mereka sudah mengakui bahwa mereka bermain di situ cuma mereka berkilah. Memang ada utusan dari mereka yang mengatasnama Dang untuk mengajak ketemu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” Tuturnya.

Baca Juga  Pengeroyokan di Perum Top Amin Mulya Palembang Akhirnya Berdamai

Sementara itu, Ketum POSE RI yang juga penasihat Hukum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) MAK (Masyarakat Anti Korupsi) Desri SH menambahkan, ada beberapa media online yang akan dilaporkan ke jalur hukum terkait pemberitaan konfrensi pers dari kita dan dari sumber dari kita.

“Saya sebagai penasehat hukum tim hukum LSM MAK dan Ketum POSE RI, apa yang ditulis beberapa media terkait pernyataan pihak Marijal alias Dang itu sangat bertolak belakang dan miris sekali. Mereka akan menuntut media, padahal kita tau media adalah produk berita yang sudah dilindungi oleh undang-undang,” Ucapnya.

“Terkait isi di dalamnya itu sudah saya jelaskan tadi dan sudah saya uraikan, Marijal alias Dang itu sudah dikenal masyarakat sekitar gudang sebagai Dang minyak. Masalah untuk pembuktian itu tugas penyidik, kita sebagai kontrol sosial, sebagai jurnalis dan aktivis hanya menyampaikan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 98 menyampaikan di muka umum, kalau versi perusahaan itu pemberitaan, sedangkan kalau versi yang melapor adalah yang melapor secara tertulis atau melayangkan surat, kita tidak ada hak untuk membuktikan,” Terangnya.

“Apa yang kita temukan, apa yang kita ketahui, apa yang kita dengar dengan asas praduga tak bersalah. Saya tetap pada pendirian saya, sedangkan untuk membuktikan bukan tugas kita. Kalau mereka tidak senang terkait yang sudah dipublikasikan, mereka yang harus membuktikan kalau dia tidak ada bisnis BBM ilegal,” Imbuhnya.

Ketika ditanya terkait langkah dari pihak Marijal alias Dang yang ingin menempuh jalur hukum, Desri menjelaskan, kalau mereka menuntut balik dan mau menempuh jalur hukum kita dari tim kuasa hukum Desri dan rekan, dan TB ZI & Partner siap akan menghadapi baik secara perdata dan secara pidana.

Baca Juga  Ini Rencana Pembangunan Proyek Fly Over di Gelumbang

“Akan kami buktikan dan kami akan menggugat balik dan menutut balik setiap perkara dari tim kuasa hukum,” ucapnya.

Desri mengungkapkan, Bahwa Ia tahu siapa Marijal alias Dang, dan Marijal alias Dang tau siapa dia. “Saya sebagai kontrol sosial, apa yang saya lihat kegiatan sehari-hari Marijall alias Dang,” Katanya.

Lebih lanjut Desri menuturkan, untuk aksi damai kamis nanti sudah jelas kita mendukung Kapolri dan Kapolda dalam pemberantasan ilegal drilling dan semua kegiatan ilegal di Sumsel.

“Kita mendukung penuh Kapolda dan kapolrestabes Palembang, dan kalau wilayah hukum Ogan Ilir maka wilayah hukum Ogan Ilir, kita sangat mendukung untuk memberantas ilegal BBM karena itu sudah diatur oleh undang-undang,” Ujarnya.

Terkait tindakan dari Polrestabes pasca pemberitaan konfrensi pers pada Jumat tanggal 16 Juni lalu, Desri mengatakan, Bahwa dari informasi yang didapat tempat bisnis itu dari pihak kepolisian, kita tidak tahu apakah dari Polda apa dari Polrestabes menginformasi kades yang menemui sudah jelas saudara Dang ini sudah tidak tahu keberadaannya. Jadi dari intinya sudah ada upaya hukum dari pihak kawan-kawan kepolisian, artinya apa yang sudah kita lakukan ini sudah maksimal ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Sedangkan, terkait dua sopir yang diduga dilepaskan, Desri mengatakan, adanya dugaan dua sopir dilepaskan kita tidak tahu apakah di tindaklanjuti atau belum.

Baca Juga  Mayat Laki - Laki Ditemukan di Dekat Dermaga BKB

“Kita tidak tahu apakah sopir itu akan ditarik kembali, harapan kita agar memperjelas kasus ini sopir itu di tangkap kembali,” Tutupnya.

Untuk diketahui, aksi damai pada tanggal 22 dan 23 Juni di kantor Polda Sumsel dilakukan untuk mendesak Polda Sumsel Usut Tuntas, Tangkap, Kejar, DPO kan oleh Bapak Kapolda Sumatera Selatan,
penangkapan pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 pukul 08.00 WIB telah
berlangsung kegiatan penertiban gudang diduga dijadikan tempat penyimpanan BBM Ilegal yang dilakukan oleh Polrestabes Palembang, Denpom dan Sat Pol PP Kota Palembang bertempat di jalan H. Syarkowi Kecamatan Kertapati Palembang.

Ini Sudah Jelas Melanggar Undang-Undang Cipta Kerja tentang Migas, Pasal 52 Penjara 6 tahun denda 60 Milyar, Pasal 53 penjara 5 tahun denda 50 milyar serta Pasal 55 Penjara 6 tahun denda 60 Milyar.

Gudang BBM Ilegal diduga pemiliknya adalah Yan, hanya ada tedmon besar. Yan adalah preman panggilan yang beralamat rumah di Kertapati lorong yakin ini diduga Gudang kepunyaan atau owner Dang alias Marijal selaku Big Bosnya. Orang kepercayaan Dang alias Marijal yang mobilnya ditangkap pada tanggal 13 Juni 2023 di Gudang Setia Raya di parkiran gudang tersebut Jalan Ki Merogan Kelurahan Kemang Agung Kertapati, STNK Mobil L300 atas nama IDA (Istri Dang alias Marijal).

(niken)

Komentar