JAKARTA,SumselPost.co.id – Rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan kuota 600.000 pekerja dan gaji lebih dari Rp6,5 juta mendapat tanggapan dari Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher.
“Kebijakan ini harus diawali dengan evaluasi menyeluruh terkait kesiapan sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Saat ini masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan dalam mekanisme penempatan PMI, termasuk belum adanya evaluasi terhadap Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK),” tegas Netty, baru-baru ini.
Selain itu, lanjutnya, hingga kini belum pernah ada rapat resmi antara DPR dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk membahas kesiapan serta mitigasi risiko dari pencabutan moratorium ini.
“Kita harus memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak-haknya secara penuh serta bekerja dalam kondisi yang aman dan layak. Jangan sampai pencabutan moratorium ini justru membuka kembali celah eksploitasi, keterlambatan gaji, hingga kasus kekerasan yang pernah terjadi sebelumnya,” tegasnya.
Netty juga menyoroti berbagai bentuk kekerasan yang dialami PMI di Arab Saudi pada masa lalu, seperti penyiksaan fisik dan psikologis, pemerkosaan, pekerja yang hamil di luar pernikahan akibat kekerasan seksual, pemindahan majikan secara sepihak, serta beban kerja berlebih hingga harus melayani dua hingga tiga keluarga.
Ia menekankan bahwa pemerintah harus memastikan adanya perjanjian bilateral yang kuat dengan Arab Saudi, sistem pengawasan yang ketat, serta mekanisme penanganan masalah yang cepat dan efektif.
“Jangan sampai kejadian lama terulang kembali. Jika ada potensi risiko tinggi bagi pekerja, maka tidak perlu buru-buru mencabut moratorium hingga sistem perlindungan benar-benar siap,” tandasnya.
Netty menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar membawa manfaat bagi para pekerja migran dan negara. (MM)
Komentar