Legislator Minta Akses Lintas Udara Dikaji Secara Hati-hati dan Demi Tegakkan Negara Berdaulat

Nasional57 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa letter of intent over flight clearance merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat dan saat ini masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah Indonesia.

Isu ini juga mencuat dalam pertemuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Pete Hegseth, di Pentagon, yang ikut membahas akses lintas udara bagi pesawat Amerika Serikat di wilayah Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa dokumen tersebut bersifat non-binding (tidak mengikat), belum final, dan tidak otomatis berlaku. Seluruhnya masih memerlukan pembahasan lanjutan melalui mekanisme teknis sesuai prosedur nasional, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri bebas aktif, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun demikian, isu akses lintas udara tidak semata persoalan kerja sama pertahanan. Tapi, menyangkut langsung perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak konstitusional warga negara atas rasa aman. Wilayah udara adalah bagian dari kedaulatan negara yang harus dijaga secara penuh demi menjamin keselamatan rakyat.

Rieke Diah Pitaloka anggota Komisi XIII DPR RI dari FPDI-P menegaskan bahwa pemerintah harus menempatkan perspektif hak asasi manusia sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan strategis. Pendekatan sistem pertahanan rakyat semesta harus menjadi pijakan, di mana perlindungan rakyat merupakan tujuan utama dari setiap kebijakan negara.

“Kedaulatan wilayah udara bukan sekadar isu teknis atau diplomatik, tetapi menyangkut hak dasar warga negara untuk hidup aman dan terlindungi. Negara tidak boleh mengambil risiko yang berpotensi mengancam keselamatan rakyat,” kata Rieke.

Oleh karena itu, Rieke mengatakan, setiap bentuk kerja sama harus dipastikan tidak mengurangi kedaulatan negara, tidak melemahkan kontrol nasional, serta tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

“Perlu ditegaskan bahwa proses ini belum merupakan keputusan final. Pemerintah diharapkan bersikap tegas, cermat, dan berpihak pada kepentingan rakyat, dengan memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kedaulatan negara,” pungkasnya. (MM)

Komentar