Banyuasin, Sumselpost.co.id – Pihak PT. Melania Indonesia melalui Wakil KTU (Kepala Tata Usaha) tidak dapat memberikan banyak jawaban dan pihak perusahaan hanya bisa memberi jawaban “Tidak Tahu”.keterangan, terkait perpanjangan masa berlaku izin HGU PT. Melania Indonesia. Saat dikonfirmasi,
“Untuk urusan izin HGU ini saya tidak paham, karena itu wewenang kantor pusat, dan sebenarnya itu pun bukan bidang saya. Kebetulan hari ini seluruh bagian manager yang mungkin lebih tahu, saat ini sedang ikut acara pengajian. Mungkin nanti diatur lagi saja jadwal untuk bertemu dengan pimpinan kalau mau jelas jawabannya,” kata Erikson, di ruang meeting PT. Melania Indonesia, jum, at (10/3/23).
Wakil KTU PT. Melania Indonesia, Erikson Sirat mengatakan, bahwa untuk kepengurusan izin HGU merupakan wewenang kantor pusat. Divisi yang membidangi urusan tersebut adalah Legal Estate PT. Melania Indonesia pusat.
Dari keterangannya, Erikson menyebutkan total keseluruhan lahan HGU yang dimiliki PT. Melania Indonesia saat ini seluas 3.088 hektar.
Dari pada itu, adanya kegiatan replanting yang dikerjakan oleh perusahaan, Erikson menuturkan bahwa itu merupakan salah satu program perusahaan yang harus dilaksanakan.
Sementara, Sekretaris Desa Mainan, Frengki Istiawan ketika dijumpai di Kantor Desa, mengungkapkan bahwa masa berlaku izin HGU yang dimiliki oleh PT. Melania Indonesia akan berakhir pada Desember 2023, hingga saat ini masih dalam proses perpanjangan.
Sebelumnya, di bulan Juni 2021 telah dilakukan pengambilan titik koordinat untuk luasan perusahaan tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut, PT. Melania Indonesia juga pernah meminta surat rekomendasi pada Pemerintah Desa untuk kelengkapan syarat perpanjangan HGU, namun pihak Pemerintah Desa tidak dapat mengeluarkan rekom tersebut, karena adanya laporan warga melalui Lembaga PAKRI di tahun 2021 terkait dugaan penyerobotan lahan warga yang dilakukan perusahaan.
“Kapasitas kami, selaku Pemerintah Desa ini hanya sebatas pendampingan, alasan kami tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi karena kita masih menunggu berita acara terkait dugaan penyerobotan lahan warga yang dilakukan pihak perusahaan. Jadi sampai sekarang kita belum menerima hasil dari gugatan warga tersebut, apakah sudah selesai atau belum,” ungkap Frengki.
Dikatakan Frengki, untuk mendapatkan surat rekomendasi desa, perusahaan harus memenuhi 2 syarat penting yang harus dilengkapi, diantaranya; pihak desa meminta fotocopy salinan sertifikat tanah untuk mengetahui luasan lahan yang dimiliki dan lahan berada di wilayah Desa Mainan, yang artinya tidak ada sengketa dalam kepemilikan lahan tersebut.
“Minggu lalu juga kan sudah ada kegiatan dari Pemkab Banyuasin untuk pengecekan lahan, itu juga untuk proses perpanjangan HGU tadi. Untuk kegiatan replanting, memang benar mereka telah melakukan kegiatan itu, nah kalau masalah itu diperbolehkan atau tidak menurut aturan, jujur saya kurang paham,” ujar dia.
Sebelumnya, Tokoh Pemuda sekaligus Aktivis Ham & Lingkungan Hidup Banyuasin mempertanyakan legalitas HGU yang dimiliki oleh PT. Melania Indonesia. Dari informasi dan data yang ada, perusahaan tersebut dinilai belum mengantongi izin perpanjangan HGU dan terindikasi melakukan pelanggaran hukum.(ida)
Komentar