LBH Gelora Kutuk Keras Penusukan Advokat KAI Bastian Sori Manalu oleh Debt Collector

Nasional164 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Aksi brutal Debt Collector kembali memakan korban. Debt Collector yang mengaku dari Mandiri Tunas Finance melakukan tindakan penusukan terhadap seorang Advokat bernama Adv. Bastian Sori Manalu, SH. MH.

Peristiwa ini terjadi di rumah korban di daerah Tangerang Selatan, Banten pada Senin (23/12/2026). Bastian Sori Manalu merupakan Pengurus Presidium DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten.

Menanggapi hal ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Indonesia. Adv. Ahmad Hafiz. SH. CCLA mengutuk keras tindakan penusukan tersebut.

“Saya mengutuk keras tindakan penusukan itu jelas pelanggaran pasal 469 UU nomor 1 tahun 2023 tentang penganiayaan berat. Polisi harus bertindak segera,” kata Ahmad Hafiz, Rabu (25/2/2026).

Menurut dia, selain pelaku penusukan yang mengaku ditugaskan oleh Mandiri Tunas Finance ini dapat juga dilaporkan atas tindakan pelaku, sebagai pihak yang bertanggung-jawab.

“Iya. Perusahaan selaku pemberi tugas seperti pengakuan Pelaku kepada korban. Maka Perusahaan harus ikut bertanggung jawab, tidak bisa tidak. Kami sesama advokat dari KAI akan segera mengambil upaya hukum terkait kejadian ini,” tambah Hafiz.

Sementara itu, Honorary Chairman DPP Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengaku geram dan mengecam tindakan brutal yang dilakukan oleh kelompok debt collector terhadap anggotanya ini.

Kongres Advokat Indonesia telah membentuk Tim dalam rangka melakukan investigasi dan advokasi untuk mengawal dan mengusut tuntas perkara ini.

“Kami sangat mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Debt Collector yang mengaku ditugaskan oleh Mandiri Tunas Finance ini. Karena apa yang mereka lakukan sudah sangat brutal dan tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” ungkap Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.

Tjoetjoe Sandjaja mendesak Polri, khususnya di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan bergerak cepat untuk segera mengusut tuntas perkara ini dan segera menangkap para pelaku.

“Kami akan terus mengawal perkara ini, untuk itu kami minta jajaran kepolisian agar bisa bergerak cepat untuk mengusut tuntas dan menangkap para pelaku,” katanya.

Ia meminta Polres Kota Tangerang Selatan untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban dan keluarga korban.

Lebih lanjut, Tjoetjoe Sandjaja juga mendesak pihak Kepolisian agar segera memeriksa dan menangkap petinggi PT Tunas Mandiri.

“Saya mendesak kepolisian untuk segera periksa dan menangkap para pelaku berikut pimpinan MTF yang telah menggerakkan pelaku untuk melakukan penagihan dan penarikan unit dengan cara-cara yang sangat brutal,” katanya.

Selain itu, DPP KAI juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas terhadap pelaku usaha pembiayaan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaku usaha pembiayaan khususnya Mandiri Tunas Finance.

Sebab, kejadian kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector yang mengaku mendapat tugas dari perusahaan pembiayaan sudah sangat sering terjadi dan sangat meresahkan.

“Kami harap OJK tidak tutup mata dan segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaku usaha pembiayaan khususnya Mandiri Tunas Finance,” tegas Tjoetjoe Sandjaja.

Sebab, para debt collector ini kerap sewenang-wenang karena merasa mendapat tugas dari perusahaan. Sehingga wajar apabila atas kejadian seperti ini, maka perusahaan yang memberikan tugas kepada Debt Collector juga wajib turut bertanggung jawab.

Seperti diketahui, pada Senin (23/12/2026), Debt Collector yang mengaku dari Mandiri Tunas Finance melakukan tindakan penusukan terhadap seorang Advokat bernama Adv. Bastian Sori Manalu, SH. MH.

Terjadinya aksi brutal ini berawal dari cekcok karena Pelaku yang diduga berjumlah 3 orang yang mengaku debt collector dari Mandiri Tunas Finance .Mereka memaksa masuk ke pekarangan rumah korban dan hendak menarik paksa mobil milik korban.

Korban yang merupakan seorang Advokat menolak menyerahkan mobil karena merasa prosedur penarikan paksa ini tidak sesuai ketentuan hukum. Hingga pada akhirnya terjadi cekcok dan pelaku akhirnya melakukan penusukan terhadap Korban.

Setelah melakukan penusukan pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Tangerang. Saat saat ini korban sudah dipindahkan Ke RSUD Kabupaten Tangerang, Banten. untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. (MM)

Komentar