Baleg DPR: Pentingnya Kejelasan Pembagian Peran Antara BSDI dan Produsen Data Indonesia

Nasional24 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menekankan pentingnya kejelasan pembagian peran antara Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dan produsen data dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia.

Demikian Bob Hasan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), ia menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 26 menegaskan BSDI sebagai lembaga yang menyelenggarakan tata kelola data nasional secara terpusat, terencana, dan terintegrasi melalui penetapan standar data.

“Angka 26 Badan Satu Indonesia yang selanjutnya disingkat BSDI adalah lembaga yang bertindak sebagai wali data nasional, serta memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan sistem tata kelola data nasional yang dilaksanakan secara terpusat, terencana, dan terintegrasi melalui penetapan standar data, metadata, dan kode referensi untuk menjamin ketersedian data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diakses dan dibagi pakaikan dengan tetap menjamin keamanan dan kerahasian data, serta menghormati kewenangan produsen data,” ujar Bob Hasan.

Ia menjelaskan, kebutuhan untuk mengintegrasikan data dari berbagai produsen menuntut adanya satu titik koordinasi agar data dapat dibandingkan, dipadukan, dan digunakan secara konsisten dalam skala nasional. Dalam konteks tersebut, BSDI diposisikan sebagai pusat integrasi data nasional.

“Otomatis ketika ada keterpaduan, ada penyelenggaraan keterbandingan, ada interoperability, ini semuanya otomatis harus berpusat. Seperti itu ya. Iya di BSDI ya, artinya terpusat,” ujarnya.

Meski demikian, Bob menegaskan bahwa tanggung jawab menjamin kualitas dan konsistensi data tetap berada pada masing-masing produsen data, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1). “Kalau di pasal 43 itu ayat 1 ini tentang bagaimana jaminan setiap produsen data. Jaminan setiap produsen data, bukan BSDI-nya nih, dalam menetapkan standar data,” tambahnya.

Menurut Bob, bahwa ketentuan Pasal 43 ayat (2) dimaksudkan untuk menjaga batas kewenangan antarprodusen data agar tidak terjadi tumpang tindih maupun klaim sepihak dalam pengelolaan data. Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan agar integrasi data tetap berjalan tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing pihak, sekaligus memastikan data yang dihasilkan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

“Supaya apa? Keterbandingan, keterpaduan, itu bisa diukur oleh pusatnya yang namanya BSDI. BSDI jadi dia bisa dapat nih, yang valid yang mana. Kan itu tujuannya validasi akurat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa BSDI tidak memiliki kewenangan untuk mengelola data milik kementerian/lembaga, melainkan berfungsi mengintegrasikan dan memastikan keterpaduan data nasional. “Sehingga BSDI itu otomatis menjadi bank data akhirnya. Tetapi yang paling valid,” tambahnya.

Dikatakan, pembahasan Pasal 43 harus tetap berfokus pada tanggung jawab produsen data dalam menjamin keterpaduan data sesuai standar nasional. “Kalau ini tadi sudah di dalam pasal keempat tiga itu sudah dinyatakan ini adalah tentang bagaimana kerjanya si produsen data tanggung jawabnya untuk menjamin keterpaduan itu sebenarnya,” pungkasnya. (MM)

Komentar