Lahan Warga Tercemar Limbah, Jadwal Perundingan PT Pertamina Hulu Rokan 4 Dipertanyakan 

Uncategorized609 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Sempat mendapatkan respon dari tim investigasi Prabumulih Field terkait adanya kebun warga diduga tercemar limbah jenis Kondesat yang diduga kuat
tercemar dari pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan 4, hingga menyebabkan puluhan tanaman pohon karet milik warga Sugihan Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim menjadi mati tersebut,namun sayangnya kejelasan dari tim investigasi Prabumulih Field PT Pertamina Hulu Rokan 4 kini tidak terdapat kejelasan lagi.

Hal tersebut, dijelaskan serta dipertanyakan dari kuasa hukum warga Sugi Waras Rambang Kabupaten Muara Enim yang merasa klien nya telah dipermainkan oleh tim investigasi field Prabumulih karena hingga beberapa Minggu ini tidak ada kejelasan untuk segera diganti rugi atas telah tercemarnya kebun karet miliknya klien nya tersebut.

Baca Juga  20 Koperasi Aktif dan Sehat Dapat Penghargaan

“Ya, kita pertanyakan PT Pertamina Hulu Rokan 4 belum kembali menindaklanjuti lahan klien kami tercemar limbah, ada apa ini, dan jika tidak jelas seperti ini, berarti kita akan gugat sesuai aturan yang ada, karena ini jelas merugikan klien kami,”cetus Usman Firiansyah,SH.(14/05/2023).

Dikatakan Usman, saat itu pihak Pertamina Hulu Rokan 4 melalui tim investigasi akan melakukan ulang lagi kelokasi kebun warga yang tercemar limbah tersebut, namun hingga saat ini ketika kita hubungi GM Manager Humas PT Pertamina Aset II Erwin, dengan alasan putrinya tengah berada dirumah sakit, namun menurut kita, harusnya pihak PT Pertamina Hulu Rokan 4 dapat memberi wewenang dengan staf yang lain. “Kita akan segera memberikan gugatan kepihak-pihak terkait, jika urusan pencemaran limbah di lahan klien kami tidak cepat diselesaikan lagi.

Baca Juga  Korban Pengeroyokan Ini Minta Perlindungan Hukum ke Kapolda Sumsel

“Saat itu sudah dicek ulang minggu tadi, namun hingga sampai sekarang belum ada jadwal perundingan Nilai dari pihak PT Pertamina Hulu Rokan 4 Terkait dugaan pencemaran limbah dilahan klien kami.

“Kita tetap berpegang pada Undang -undang lingkungan hidup Pasal 1 angka 14 tentang UU PPLH nomor 32 tahun 2009, serta pasal 53, dan pasal 54, mengatur tentang sanksi terhadap pelanggar lingkungan hidup,”Pungkas Usman Firiansyah,SH, yang mempertanyakan perundingan Nilai tersebut.(JNP).

Komentar