Lahan Kantor Golkar Pagaralam Sengketa

Uncategorized684 Dilihat

Pagaralam,Sumselpost.co.id -Lahan kantor Golkar kota Pagaralam disinyalir sengketa dan bermasalah. Hal ini diketahui dari somasi yang dilayangkan oleh pengacara Lidi Oliansyah,Musridi Muis yang mengklaim lahan tersebut milik kliennya Ludi, berdasarkan surat surat dan ndokumen yang dimiliki kliennya. bahkan sudah ada surat pemecahan,terang Musridi kepada Media ini,Selasa (17/01).

“Surat dan Dokumen mulai dari pembelian ahli waris,akta pengikatan dari notaris ,dan surat pemecahan dari PPAT sudah dimiliki.”jelas Musridi Muis. Selain itu juga ke wajiban klien kami membayar pajak lahan dimaksudpun sudah ditunaikan,imbuhnya.

Baca Juga  Kapal Tugboat Paiton Terbakar di Perairan Ambang Luar Sungai Musi, Tidak Ada Korban Jiwa

Kok,sudah lima bulan tidak ada kejelasan dari pihak .ATR/BPN kota Pagaralam,sementara arahan dari pihak ATR BPN Pagaralam telah diikuti,sesalnya.

Kami menyanpaikan somasi kepada kepala ATR/BPN atas perbuatan melawan hukum, berupa tidak menyelesaikan proses balik nama An.Klien kami Ludi Oliansyah sebagaimana tertera didalam Aktankual beli no.134/2022 yang dibuat oleh PPAT Marli Cahyadi SH.Mkn tanggal 19 September 2022.
Ditegaskan Musridi,dengan Somasi ini pihak ATR.BPN Pagaralam menyelesaikan balik nama klien kami.Ludi Oliansyah,”harapnya.

Baca Juga  Kurniawan Pamit Dari Muara Enim

Berkaitan dengan Somasi yang dilayangkan Ludi Oliansyah lewat pengacaranya,kepala ATR.BPN kota Pagaralam.Ayanto Hakim Basri akan menjawab somasi.

“Secepatnya akan kita jawab Somasi dimaksud.”tutupnya.

(Rep)

Komentar