Lagi-lagi Satres Narkoba polres Muba Amankan 12 paket Sabu

Berita Utama1729 Dilihat
banner1080x1080

Muba Sumselpost.co.id – Sebanyak 12 paket atau 9,36 gram diduga narkotika jenis Sabu berhasil ditemukan oleh personil Satres Narkoba polres Muba saat melakukan pemeriksaan dirumah Amirudin (43) di desa lubuk buah kecamatan Batanghari Leko, pada hari kamis (13/07/2023).

Barang tersebut ditemukan disaku celana Amirudin yang dibungkus dengan menggunakan tissue dan diakui sebagai miliknya .

Baca Juga  Nyaris Sempurna, Tingkat Kepuasan Masyarakat di Aplikasi Banpol Polda Sumsel

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik.SH.MH. melalui kasat Narkoba Akp. Heri SH.MH. saat dikonfirmasi Awak media membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.

Benar saat anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka mendapatkan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 12 paket yang disimpan disaku celananya.

Pengungkapan ini tidak lepas dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkoba didesa lubuk buah kecamatan Batanghari Leko, yang kemudian kami tindak lanjuti, dan Alhamdulillah berhasil,” jelasnya.

Baca Juga  Tugas Insan Penerangan Untuk Mempublikasikan Bahwa TMMD Membantu Percepatan Pembangunan di Daerah

Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah.

Kami tetap komit dan akan selalu menindaklanjuti informasi. yang masuk kaitannya dengan peredaran narkoba khususnya yang ada di wilayah kabupaten Musi Banyuasin,”tegasnya.

Baca Juga  Pj Bupati Muara Enim Himbau ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

(Ulandari)

Komentar