Kunker ke Sumsel, Irwil V Pria Wibawa Sosialisasikan Permenkumham di Rutan Kelas I Palembang

Berita Utama730 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id — Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Pria Wibawa S.H.M.H melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Rutan Kelas I Palembang Kanwil kemenkumham Sumsel dalam rangka Inspektorat mendengar.

Kegiatan Inspektorat memberi solusi, yang dalam hal ini memberikan Sosialisasi (Irwil Berisi_red) Permenkumham, terkait dengan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin (Hukdis) bagi pegawai, di Lingkungan Kemenkumham RI, pada Kamis (11/07/2024).

Kehadiran Inspektur Wilayah (Irwil) V beserta rombongan disambut hangat oleh Kepala Rutan, David Rosehan dan diikuti oleh seluruh jajaran yang dilaksanakan bertempat di Aula Rutan Kelas I Palembang. Sebelum dilakukannya sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan yang dilakukan oleh Irwil V.

Baca Juga  Nama Dipakai Teman untuk Pinjol, Tri Lapor Polisi

(Ocha)

Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Palembang, David Rosehan, Amd.IP, SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak Irwil V Kumham RI yang telah memberikan sosialisasi Permenkumham di Rutan Kelas I Palembang.

“Terimakasih atas kunjungan Bapak Irwil V, Bapak Pria Wibawa untuk memberikan sosialisasi di Rutan Kelas I Palembang, semoga melalui penguatan ini seluruh jajaran bertekad untuk dapat meningkatkan Integritas Pegawai dan bersandar pada Kode Etik ASN. Agar tidak adanya Hukdis baik ringan maupun berat di Rutan Kelas I Palembang,” ujar Karutan David Rosehan kepada sejumlah awak media.

Baca Juga  Narkoba Hasil Ungkap Kasus Desember 2023 Diblender

Sementara itu, Irwil V Kumham RI, Pria Wibawa mengungkapkan bahwa pihaknya menyampaikan tentang pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN) dam aset yang ada di Rutan Kelas I Palembang.

Dikatakan Pria Wibawa, bahwa perlu diperhatikan dan faktor yang menyebabkan Hukuman Disiplin kepada pegawai mulai dari tidak masuk kerja, penyalahgunaan wewenang, perselingkuhan, Narkoba, Pungli/Suap, Pidana Umum, dan lainnya.

Selain itu, Kata Pria Wibawa, kewajiban dan larangan ASN, hingga tata cara penjatuhan hukuman disiplin baik hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.

“Dalam penjatuhan hukuman disiplin adanya proses yang dimulai dengan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian Keputusan hukuman disiplin,” ungkap Mantan Kakanwil Kalimantan Barat ini.

Baca Juga  Hari Ke-5 Ops Patuh Musi 2023, Tukang Ojek di Muara Enim Diminta Patuhi Aturan

Menurut Pria, pihaknya mengingatkan agar terus berhati-hati untuk bekerja dan mengingat kunci pemasyarakatan menjadi hal penting.

“Saya mengimbau untuk jajaran pegawai Rutan Kelas I Palembang. Ayo kita bawa Kementerian Hukum dan HAM lebih baik kedepannya,” tandasnya.

Kegiatan ini juga turut dihadiri, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi, Bc.IP.,SH.,MH, Kepala LPKA Kelas I Palembang, Dr. Tetra Destorie, Kepala Rupbasan Kelas I Palembang, Febryanto, A.Md.IP.,SH.,MH, para Pejabat Eselon IV dan Pejabat Eselon V serta staf Rutan Kelas I Palembang.

Komentar