PANGKALPINANG,SumselPost.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (28/6/2026). Hal ini dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait penyusunan RUU tersebut.
Ketua Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends mengatakan, kunjungan kerja tersebut secara khusus bertujuan mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan. Menurutnya, keterlibatan publik merupakan bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang agar menghasilkan regulasi yang bermakna dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Pansus ingin mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan. Ini merupakan bagian dari hukum acara pembentukan sebuah undang-undang, yaitu pentingnya melibatkan partisipasi publik atau meaningful participation,” ujar Mercy.
Ia menjelaskan, partisipasi publik yang bermakna setidaknya harus memenuhi tiga prasyarat. Masyarakat memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, serta hak untuk memperoleh penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah disampaikan.
Mercy menyampaikan, RUU tentang Daerah Kepulauan merupakan RUU usul inisiatif DPD RI. Dalam proses pembahasannya, pemerintah juga telah menugaskan sejumlah kementerian untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut berdasarkan Surat Presiden Nomor R-01/Pres/01/2026 tanggal 12 Januari 2026.
Kementerian yang ditugaskan antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Hukum.
Menurut Mercy, kebutuhan terhadap regulasi khusus mengenai daerah kepulauan semakin penting mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan potensi sumber daya laut yang sangat besar. Potensi tersebut, kata dia, belum sepenuhnya memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Potensi perikanan laut diperkirakan mencapai 6,2 juta ton per tahun, tetapi hingga kini baru dimanfaatkan sekitar 62 persen. Sementara kontribusi sumber daya pesisir dan laut terhadap PDB masih sekitar 20 persen,” jelasnya.
Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan perlunya membuka peluang usaha kelautan secara lebih luas dan terarah. Pemanfaatan sumber daya laut tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga strategis sebagai sumber pangan dan protein bagi masyarakat.
Di sisi lain, pembangunan di berbagai wilayah kepulauan masih menghadapi tantangan serius. Ketimpangan pembangunan, terutama di kawasan timur Indonesia, masih menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian. Kondisi tersebut tercermin dari masih banyaknya daerah tertinggal dan kesenjangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) antara kawasan timur dan barat Indonesia.
“Pemanfaatan optimal potensi kelautan harus sejalan dengan pemerataan pembangunan, sehingga kekayaan laut Indonesia benar-benar menjadi pilar penguatan ekonomi nasional sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah,” katanya.
Mercy menambahkan, masyarakat di ratusan pulau berpenghuni pada provinsi berciri kepulauan seperti Maluku, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Sulawesi Utara masih menghadapi berbagai kendala dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Persoalan tersebut salah satunya disebabkan oleh luasnya jangkauan pelayanan publik yang harus menjangkau masyarakat yang tersebar di banyak pulau. Sementara itu, daerah-daerah kepulauan belum sepenuhnya memperoleh perlakuan khusus yang sesuai dengan karakteristik geografisnya.
Padahal, menurut Mercy, konstitusi telah memberikan landasan bagi pengaturan kekhususan daerah. Hal tersebut antara lain tercermin dalam Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945. “Daerah-daerah kepulauan memang perlu diatur secara tersendiri karena memiliki kekhususan,” tegasnya.
Kekhususan tersebut, lanjut Mercy, terlihat dari karakteristik wilayah yang membutuhkan model pembangunan berbeda, manajemen administrasi pemerintahan berbasis kepulauan, pelayanan publik yang mampu menjangkau pulau-pulau terisolir, percepatan pembangunan infrastruktur, serta pendekatan prosperity dan security bagi pulau-pulau kecil terluar.
Karena itu, pengaturan khusus mengenai daerah kepulauan dinilai bukan hanya relevan dari aspek geografis dan ekologis, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat konstitusi dalam mewujudkan keadilan, pemerataan pembangunan, dan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Mercy memastikan seluruh masukan yang disampaikan dalam kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan penting bagi Pansus dalam menyusun norma substantif RUU tentang Daerah Kepulauan.
“Seluruh masukan terkait RUU tentang Daerah Kepulauan yang telah disampaikan akan menjadi bahan bagi kami dalam merumuskan norma substantif pada RUU tentang Daerah Kepulauan,” pungkasnya. (MM)

















Komentar