Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Kecewa Dengan Putusan Majelis Hakim

Berita Utama1221 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id, – Dalam Sidang Putusan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Sekayu pada, Rabu (11/10/2023).
Majelis hakim memutuskan bahwa Dedi Mulyadi bin Nursadi alias Jeles terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana dengan sengaja menduduki kawasan tidak sah, dengan menjatuhkan hukuman pidana Satu tahun delapan bulan penjarah terhadap terdakwa serta denda sebanyak tiga miliyar rupiah dengan ketentuan apabila denda pidana tidak di bayar diganti dengan pidana kurang selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga  Warga Muba Tolak Calon Bupati Mantan Koruptor

Sementara menyikapi putusan terhadap klien nya itu, Dian Ayu Wardani SH, selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Karena menurut dia putusan tersebut mencederai rasa keadilan.

“Majelis hakim telah mencederai rasa keadilan dimana adanya disparitas putusan oleh majelis hakim pengadilan negeri Sekayu, yang mana perkara no.177/Pid.B/LH/2023/Pn Sky yang mana di putus dengan putusan 3 bulan 15 hari dan denda 1 milyar rupiah sedangkan klien saya masyarakat biasa di putus dengan putusan 1 tahun 8 bulan dan denda 3 milyar rupiah.”Ujarnya.

Baca Juga  Kapolda Sumsel Pimpin Gelar Opsnal TW.II TA. 2023 di Tanjung Enim

Dian Ayu Wardani berharap klien nya itu mendapatkan keadilan. “Harapan saya klien saya bisa mendapatkan keadilan karena klien saya tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan bukan klien saya yang membawa alat berat bulldozer tersebut. Bagi saya majelis hakim tidak objektif dalam memberikan putusan, kami sebagai kuasa hukum dari klien kami Dedi Mulyadi bin Nursadi Als Jales akan melakukan upaya hukum banding.”Tegasnya.

Sebagaimana diketahui, agenda sidang tersebut adalah putusan majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Adapun permasalahannya terkait dengan menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dan membawa alat berat berupa buldozer yang mana kawasan hutan tersebut izin konsensi nya dimiliki oleh PT. SBB.

Baca Juga  Tertipu Aplikasi, Emak-emak Datangi Polda Sumsel

Perkara Pengadilan Negeri Sekayu, Nomor Perkara 280/Pid.B/LH/2023/PN Sky, Penuntut Umum 1.Rini Purnamawati, SH 2.Hera Ramadona, S.H. 3.Armein Ramdhani, S.H., M.H, 4.ARDHIA AZIM,S.H 5.Haryanto Widjaja, SH. Terdakwa Dedi Mulyadi Bin Nursadi Alias Jales, Status perkara, Tuntutan. (Ulandari)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar