Komplotan Pencuri Mobil Truk di Palembang Ditangkap Polrestabes

Uncategorized752 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menciduk tiga dari empat pelaku komplotan spesialis pencuri mobil truk. Mereka adalah M Syahrudin (39), Mustopa (26), dan M Amin (34). Sementara satu pelaku lainnya berinisial H masih dalam pencarian petugas.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, pelaku yang berjumlah empat orang memiliki perannya masing-masing ketika beraksi dengan menggunakan dua buah obeng dan kunci letter T.

“Cara mereka mengambil mobil dengan merusak pintu truk kemudian merusak kunci setir, lalu setelah itu mobil dibawa kabur,” jelas AKBP Haris saat press release hasil ungkap kasus Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (20/1).

Baca Juga  UIN Raden Fatah Gelar Pemotongan 8 Sapi Dan 7 Kambing Untuk Qurban

Komplotan pelaku pencurian ini, menurut AKBP Haris, menyasar mobil truk yang sedang ditinggal oleh sopirnya terparkir.

“Sasarannya mobil truk yang lagi kosong ditinggal sopir, ada yang sedang terparkir di Pom bensin, sedang makan, atau di pinggir jalan. Mereka beraksi di antara pukul 23.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB,” katanya.
Masih kata Haris, pelaku masing-masing memiliki peran berbeda mulai dari joki motor, pengawas situasi, dan eksekutor.

Baca Juga  Polres Muara Enim Gelar Upacara Peringati Hari Lahirnya Pancasila

“Pelaku Syahrudin dan H yang eksekusi, lalu M Amin yang mengawasi situasi dan Mustopa yang membawa sepeda motor. Kami juga mengamankan satu truk hasil curian yang belum sempat mereka jual,” katanya,

Tersangka, Syahrudin salah satu eksekutor pencurian mobil mengungkapkan jika mobil truk dipilih karena mudah dijebol dan dijual.

“Kami pasarkan sendiri bukan hasil permintaan orang. Karena mobil truk itu mudah dijebol, saya sama Husni yang eksekusinya,” katanya.

Baca Juga  Satlantas Polres Muara Enim Terima Penghargaan Terbaik I 

Dari hasil penjualan mobil sebesar Rp30 juta, menurut Syahrudin, hasilnya dibagi empat. “Uangnya kami habiskan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

Komentar