Muara Enim Sumselpost.co.id – Tiga pelaku pembuat serta pencetak pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim Polda Sumsel. Tiga orang pelaku tersebut, ditangkap menyusul adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban para pelaku dengan modus para pelaku mencari konsumen untuk pembuatan SIM BII untuk persyaratan melamar pekerjaan dengan biaya pembuatan SIM BII Persatu SIM nya senilai Rp.2 juta rupiah.
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut, atas nama Deni Hendrawan (40) tercatat sebagai warga Desa Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Sopian (35) tercatat sebagai warga Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, dan Navolion (47) tercatat sebagai warga Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim. Adapun peran para tersangka tersebut, pelaku Deni Hendrawan (40) berperan sebagai pencari konsumen untuk pembuatan SIM palsu, dan Pelaku Sopian (35) berperan sebagai pencari konsumen pembuatan SIM palsu.
Sementara itu kronologi kejadian pada 1 Juni 2023 berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa terdapat orang diduga membuat surat atau dokumen berupa SIM BII yang kemudian laporan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, alhasil didapati kedua pelaku bernama Deni dan Sopian setelah dilakukan introgasi serta pemeriksaan kedapatan dua lembar SIM BII Umum diduga palsu.
Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi, SIK, didampingi Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi, SH, Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata, SH,Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi,SH, dalam ketenangan konvensi pers pada Sabtu (03/006/2023), bahwa pelaku pembuat SIM palsu berhasil kita amankan, dan satu pelaku berasal dari wilayah Sungai Rotan juga kita amankan.
Lanjutnya, pelaku tindak pidana ini setelah dilakukan pemeriksaan terdapat sebanyak 50 korban yang berhasil diperdaya para pelaku, dan terkait apakah kasus tindak kriminal ini terdapat adanya jaringan para pelaku tersebut, kita akan lakukan pengembangan secara intensif.
“Ya, para pelaku berhasil kita amankan dan para pelaku dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,”tegas AKBP Andi Supriadi, SIK, yang memimpin langsung konprensi Pers di aula Polsek Gelumbang Sabtu (03/06/2023).
Ditambahkan Kapolres, menghimbau bagi masyarakat untuk waspada serta berhati-hati, adanya oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab, karena secara resmi pembuatan SIM hanya ada di Satlantas Polres Muara Enim, yang mana Jika SIM asli terdapat kode khusus, dan bukan sebaliknya adanya kasus pidana pembuatan SIM palsu oleh para pelaku ini, terdapat bahan yang kasar, yang kesemuanya telah dilakukan pemeriksaan terdapat banyak kejanggalan,”tutup Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK.
Dalam perkara tersebut, terdapat barang bukti yang disita yakni 2 lembar SIM B2 Umum diduga Palsu atas inisial AJ dan RS, 2 buah Hp merk Vivo, 1 perangkat Komputer, 1 Printer ,1 alat pemotong kertas, 20 lembar kartu Mifare kosong 15 belas lembar kertas stiker putih, dan 20 lembar cover belakang SIM palsu. (JNP)
Komentar