Komplotan Curanmor Diringkus Tim Trabazz Polsek Gunung Megang

Berita Utama1366 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi pada ( 6 Juli 2023) lalu, yang terjadi di Jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim Dusun IV Desa Bulang Belimbing, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Dua pelaku, yaitu Nanda Firmansyah (30) yang sudah tertangkap terlebih dahulu pada tanggal 08 Juli 2023 dan Heri Wintopal (41) pada tanggal 24 Agustus 2023, berhasil ditangkap oleh Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, Nanda Firmansyah warga Dusun I Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim. Sedangkan Heri Wintopal, tercatat sebagai warga Dusun I Kasih Dewa, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga  Warga RT 30 Kelurahan 35 Ilir Palembang Sembelih Hewan Kurban 2 Ekor Sapi

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M. Firmansyah, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, Nerwani, terbangun dari tidur dan mengecek sepeda motor Honda Beat Hijau Putih dengan nomor polisi B 3455 TRS yang berada di teras depan rumahnya sudah tidak ada lagi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang. Kerugian yang dialami oleh korban akibat pencurian ini mencapai tiga juta lima ratus ribu rupiah.
Tim Trabazz Polsek Gunung Megang melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku Nanda Firmansyah. Dari hasil keterangan Nanda Firmansyah, diketahui bahwa ia bersama dengan pelaku lainnya, Heri Wintopal, terlibat dalam pencurian tersebut. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil menangkap Heri Wintopal.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat Hijau Putih dengan nomor polisi B 3455 TRS.

Baca Juga  Prima Salam Buat SKCK di Polrestabes, Untuk Maju di Pilwako Palembang

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,”tegasnya, (23/08). “Semoga tindakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang,”pungkas AKP Firmansyah.(JNP)

Komentar