Komite IV DPD RI di Papua Barat Daya: Kawal Sektor Keuangan dan Pastikan Akses UMKM DOB Terbuka Luas

Nasional50 Dilihat
banner1080x1080

SORONG,SumselPost.co.id – Sebagai wujud nyata menjalankan fungsi pengawasan konstitusional sekaligus menyerap aspirasi di daerah, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) hadir langsung di Provinsi Papua Barat Daya, Senin (7/9/2026). Kehadiran Komite IV di Tanah Malamoi membawa tujuan penting untuk memastikan denyut perekonomian daerah otonom baru (DOB) berjalan inklusif, berkeadilan, dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Bertempat di Swiss-Belhotel Sorong, Senator Jupri Mahmud mewakili Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI memimpin Rapat Koordinasi Penguatan Mitra Strategis Sektor Keuangan dengan tema “Penguatan Implementasi UU P2SK dan Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Mendukung Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Papua Barat Daya.” Forum tersebut dihadiri jajaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan pemerintah daerah, serta pelaku usaha.

Dalam paparan pembuka rapat, Senator Jupri menjelaskan bahwa Papua Barat Daya merupakan provinsi yang memiliki potensi ekonomi besar. Namun, sebagai wilayah otonom baru yang lahir pada akhir 2022, tantangan pembangunan yang dihadapi tentu tidak kecil. Dengan luas wilayah lebih dari 39 ribu kilometer persegi yang didominasi karakteristik kepulauan dan pesisir serta jumlah penduduk sekitar 636 ribu jiwa, pemerataan akses layanan keuangan menjadi pekerjaan rumah bersama yang mendesak.

“Jangan sampai status sebagai daerah otonom baru justru membuat masyarakat dan pelaku UMKM kesulitan mendapatkan akses pembiayaan. Sektor keuangan harus hadir lebih dekat, lebih mudah diakses, dan mampu menjawab karakteristik wilayah Papua Barat Daya,” ujar Senator Jupri.

Dalam forum dialog tersebut, Komite IV menyoroti sejumlah catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti. Salah satunya adalah kontraksi penyaluran kredit UMKM di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya sebesar 3,79 persen secara year-on-year (yoy). Angka tersebut menjadi alarm untuk mendorong optimalisasi program pembiayaan produktif seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar benar-benar menyentuh pelaku usaha kecil di akar rumput.

Kondisi tersebut menjadi semakin penting mengingat sebaran kantor layanan perbankan di sejumlah kabupaten/kota terluar masih terbatas. Situasi ini menuntut kehadiran fisik layanan keuangan sekaligus pengembangan skema layanan yang lebih inovatif dan sesuai dengan karakteristik geografis daerah.

Mengingat Kantor Perwakilan Bank Indonesia saat ini masih berkedudukan di Manokwari, Komite IV menilai pentingnya penguatan koordinasi serta eskalasi layanan agar aspirasi dan karakteristik spesifik Papua Barat Daya mendapat porsi perhatian yang memadai.

Di sisi lain, Komite IV mengapresiasi adopsi pembayaran digital seperti QRIS yang telah merangkul lebih dari 63 ribu merchant hingga pertengahan 2026. Namun, perluasan transaksi digital tersebut harus berjalan seiring dengan peningkatan literasi keuangan masyarakat guna membentengi warga dari ancaman investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal.

Seluruh dinamika tersebut menegaskan bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) harus dipastikan membumi dan berpihak nyata pada penguatan fondasi ekonomi daerah.

Dalam sesi diskusi, Senator Jupri mengemukakan bahwa keberanian pelaku usaha untuk mengambil kredit masih relatif minim, padahal fasilitas pembiayaan memiliki potensi besar untuk meningkatkan skala usaha.

“Masalah kita bukan hanya soal ada atau tidaknya kredit. Yang lebih penting adalah bagaimana pelaku UMKM berani dan mampu memanfaatkan pembiayaan tersebut untuk meningkatkan skala usahanya. Karena itu, pembinaan UMKM harus diperkuat, bukan hanya dari sisi jumlah, tetapi terutama kualitas dan kapasitasnya,” tegas Jupri.

Ia menambahkan, sektor penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah sebagian besar ditopang oleh UMKM, pertanian, dan perkebunan. Karena itu, peningkatan pembinaan UMKM harus dilakukan secara masif agar pelaku usaha lokal mampu naik kelas dan memiliki daya saing.

Di sisi lain, Senator Gusti Farid Hasan Aman menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia atas langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan ekonomi daerah terhadap sektor pertambangan dengan mendorong penguatan sektor perdagangan.

Namun, ia juga menyoroti masih adanya kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan. Menurutnya, tingginya akses masyarakat terhadap produk keuangan belum otomatis menunjukkan bahwa masyarakat telah memahami dan mampu memanfaatkannya secara optimal.

“Inklusi keuangan tidak boleh berhenti pada masyarakat memiliki akses terhadap produk keuangan. Masyarakat juga harus memiliki pemahaman yang cukup agar tidak menjadi korban produk keuangan ilegal dan mampu menggunakan layanan keuangan untuk kegiatan yang produktif,” ujar Gusti Farid.

Komite IV menyambut baik arah kebijakan strategis yang disampaikan Bank Indonesia untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah. BI mendorong pengembangan Produk Unggulan Daerah (One Region, One Product) agar setiap daerah dapat fokus menghasilkan dan memaksimalkan potensi produk unggulan yang khas serta memiliki nilai ekonomi tinggi.

BI juga menyoroti optimalisasi Program Tol Laut dan tantangan kapal balik. Keberadaan Tol Laut dinilai sangat membantu menekan laju inflasi ketika kapal datang membawa pasokan. Namun, tingginya biaya logistik masih menjadi tantangan utama karena muatan kapal balik sering kali kosong sehingga efisiensi distribusi belum tercapai secara maksimal.

Komite IV DPD RI juga mencatat komitmen BI dalam menjaga stabilitas harga melalui pengendalian inflasi yang diwujudkan antara lain melalui inovasi Gerakan Pasar Murah Keliling “SI-GERAK PBD” untuk memastikan keterjangkauan pangan di wilayah terpencil.

Selain itu, percepatan digitalisasi ekonomi melalui perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan standardisasi QRIS di seluruh merchant menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem transaksi yang transparan dan efisien.

Komite IV sependapat dengan fokus BI pada pendampingan UMKM unggulan agar siap naik kelas dan terintegrasi dalam rantai pasok global. Langkah preventif perlindungan konsumen melalui penguatan peran Satgas PASTI dalam memberantas investasi ilegal dan pinjaman online ilegal juga dinilai penting untuk melindungi masyarakat.

Melalui kunjungan kerja tersebut, Komite IV DPD RI berkomitmen mengawal setiap persoalan yang ditemukan di lapangan. Seluruh masukan dan data faktual dari Papua Barat Daya, termasuk sinergi program antara pemerintah daerah dan Bank Indonesia, akan dibawa ke tingkat nasional untuk dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang kuat.

“Kami ingin memastikan bahwa UU P2SK tidak berhenti sebagai regulasi di tingkat pusat. Implementasinya harus terasa sampai ke daerah, termasuk Papua Barat Daya. Sektor jasa keuangan harus menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi yang sehat, mandiri, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Jupri. (MM)

 

Komentar