Komite II DPD RI Desak Perbaikan Regulasi: 196 Ribu Nelayan Sumut Butuh Perlindungan Nyata Medan, 21 Juli 2026

Nasional43 Dilihat
banner1080x1080

SUMUT, SumselPost.co.id – Anggota DPD RI Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar reses bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara pada Selasa, (21/7/2026). Pertemuan yang dihadiri 21 peserta di Ruang Rapat Dinas Kelautan dan Perikanan ini membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Dr. Badikenita Br. Sitepu, S.E., S.H., M.Si, membuka rapat dengan menegaskan bahwa Komite II DPD ingin langsung mendengar kondisi di lapangan. “Kami perlu tahu apakah regulasi yang berlaku saat ini sudah memadai atau justru masih menyulitkan nelayan dalam bekerja,” ujarnya.

Ia juga mendorong Dinas Kelautan dan Perikanan untuk memfasilitasi pertemuan langsung antara anggota DPD RI dengan para nelayan dari berbagai kecamatan, dengan target sekitar 50 orang peserta. Selain itu, Komite II DPD RI merencanakan perlombaan nelayan kreatif di Sumatera Utara yang akan melibatkan kementerian terkait dan disinergikan dengan program Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Sabar Jaya Telaumbanua, S.Pi, M.Si, memaparkan sejumlah tantangan besar di lapangan. Efektivitas pengelolaan kawasan konservasi di Sumatera Utara baru mencapai 21 persen pada 2025, meski luasan kawasan yang terlindungi mencapai sekitar 299.000 hektar.

Persoalan mencolok lain adalah ketiadaan surat perintah berlayar di Kepulauan Nias, yang membuat ribuan nelayan di sana beroperasi tanpa legalitas dokumen. Gubernur Sumatera Utara bahkan telah menginstruksikan analisis mengenai kemungkinan pembentukan badan khusus kelautan dan perikanan di Nias.

Di sisi lain, Dinas juga menyoroti masih banyaknya nelayan yang belum memiliki pass kecil — sebuah dokumen izin dasar yang semestinya dimiliki setiap nelayan.

Dari sisi anggaran, Kepala Bidang Pengawasan Jaffar Siddiq mengungkapkan bahwa keterbatasan dana menjadi hambatan utama dalam operasi patroli laut. Dinas telah menandatangani nota kesepakatan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penguatan penegakan hukum di laut, namun implementasinya masih perlu ditingkatkan.

Dari data Bidang Perikanan Tangkap, tercatat ada sebanyak 196.814 jiwa nelayan di Sumatera Utara berdasarkan portal satu data KKP. Namun, kuota BBM bersubsidi dari Pertamina — khususnya untuk nelayan Belawan — masih sangat terbatas, sehingga Dinas sulit memberikan rekomendasi teknis yang memadai.
Program Kampung Nelayan Merah Putih juga menjadi sorotan.

Saat ini baru 4 kabupaten/kota yang terverifikasi, sementara 13 kab/kota lain masih dalam antrean usulan. Salah satu ganjalan adalah persyaratan lahan minimal 0,5 hektar dalam satu kawasan yang dinilai tidak realistis bagi desa pesisir dengan lahan berpencar.

Untuk itu, DPD RI mendorong agar persyaratan ini difleksibelkan — total lahan yang sama namun tersebar di beberapa bidang seharusnya bisa diterima.

Salah satu temuan paling kritis dalam rapat ini adalah soal asuransi nelayan. Dari ratusan ribu nelayan di Sumatera Utara, APBD hanya mampu mengcover 6.100 orang. DPD RI mendorong agar ada mitra swasta atau skema alternatif yang dapat mengisi celah perlindungan bagi nelayan yang belum tercover, mengingat risiko kerja di laut yang sangat tinggi.

Rapat ditutup pukul 11.20 WIB dengan sejumlah rekomendasi, antara lain: mendorong koordinasi Dinas dengan organisasi sektor kelautan, mempercepat perluasan program Kampung Nelayan Merah Putih, menekan harga pakan ikan yang terus naik, serta mengagendakan pertemuan dengan desa pesisir di sekitar Langkat setelah 3 Agustus mendatang. (MM)

 

Komentar