DENPASAR,SumselPost.co.id — Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan unsur penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Demikian pentingnya eksistensi ASN, sehingga berbagai kebijakan pemerintah disusun untuk mendorong percepatan transformasi manajemen ASN.
Arah kebijakan tersebut dilakukan melalui sejumlah agenda transformasi, antara lain transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Dalam rangka melihat dan mencermati perkembangan penataan dan pengembangan manajemen ASN di tingkat daerah, Komite I DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Bali pada Senin (7/9/2026), bertempat di Aula Kantor Gubernur Provinsi Bali.
Rombongan Komite I DPD RI dipimpin Ketua Komite I DPD sekaligus Ketua Rombongan, Andi Sofyan Hasdam. Hadir pula sejumlah Anggota DPD RI, di antaranya Carel Simon Petrus Suebu, Bahar Buasan, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Abdul Hakim, Denti Eka Widi Pratiwi, Lia Istifhama, A. Ian Ali Baal Masdar, dan Sopater Sam.
Pertemuan dilaksanakan secara hybrid, baik secara luring maupun daring melalui Zoom. Anggota DPD RI yang hadir secara daring antara lain Ade Yuliasih, Penrad Siagian, Aanya Rina Casmayanti, Bisri As Shiddiq Latuconsina, Syarif Mbuinga, Sudirman Haji Uma, Abdul Hamid, Hasan Basri, Irman Gusman, Ismeth Abdullah, Ivanda Awalina Firdausi, Lamek Dowansiba, Mz. Amirul Tamim, Dailami Firdaus, Agustin Teras Narang, Maya Rumantir, Ratu Tenny Leriva, Leni H. John Latief, Maria Goreti, Frits Tobo Wakasu, Muhammad Hidayattollah, dan Abcandra Muhammad Akbar Supratman.
Hadir pula perwakilan Pemerintah Provinsi Bali, antara lain kepala perangkat daerah, Kepala BKN Regional X, serta Anggota Forkopimda Provinsi Bali.
Wakil Gubernur Bali menyampaikan bahwa kunjungan kerja Komite I DPD RI penting dalam rangka memperkuat sinergitas penataan dan pengembangan manajemen ASN. Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang ASN, seluruh pihak dituntut menghadirkan ASN yang profesional di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Bali.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen menyukseskan kebijakan ASN melalui penerapan sistem merit dan manajemen talenta yang diukur berdasarkan integritas, kompetensi, dan objektivitas.
Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan berbagai kebijakan, di antaranya perampingan kelembagaan, penerbitan pergub tentang sistem merit, serta skema pengembangan karier ASN.
Melalui agenda ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap kunjungan kerja Komite I DPD RI dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi sekaligus menyampaikan aspirasi Pemerintah Provinsi Bali kepada pemerintah pusat.
Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menyampaikan bahwa ASN merupakan unsur strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah mendorong percepatan transformasi manajemen ASN menuju birokrasi yang profesional dan berkelas dunia (world class civil service).
“Transformasi tersebut antara lain diarahkan pada penguatan sistem merit, manajemen talenta, pengembangan kompetensi dan karier, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan, serta digitalisasi manajemen ASN,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Ketua Komite I DPD menjelaskan bahwa sejumlah daerah masih menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya persoalan maladministrasi dalam sistem kepegawaian, pengabaian kewajiban hukum, serta praktik mutasi dan pengisian jabatan yang belum sepenuhnya berbasis kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan sistem merit tidak cukup hanya melalui kebijakan dan regulasi, tetapi juga memerlukan konsistensi pelaksanaan, pengawasan, serta jaminan objektivitas dan netralitas dalam setiap proses manajemen ASN,” ujarnya.
Berdasarkan fenomena tersebut, DPD RI memandang Provinsi Bali menjadi salah satu daerah yang relevan untuk melihat secara langsung praktik penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN. Pemerintah Provinsi Bali telah mengembangkan manajemen talenta melalui proses akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta. Kebijakan tersebut juga didukung pemanfaatan teknologi informasi melalui integrasi SIMPEG dengan SIASN BKN.
Andi Sofyan Hasdam menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali yang telah memberikan respons positif terhadap kunjungan kerja Komite I DPD RI. “Semoga kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi terkait kebijakan dan evaluasi pelaksanaan penataan dan pengembangan ASN di Indonesia,” ungkapnya.
Capaian Sistem Merit Bali, Kepala BKPSDM Provinsi Bali menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah menerbitkan Pergub Nomor 64 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2023.
Penataan manajemen ASN dilakukan melalui penataan organisasi dan tata laksana, termasuk perampingan organisasi dan penyesuaian struktur agar lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Bali juga melakukan penataan ASN, baik dalam konteks jabatan struktural maupun fungsional.
Terkait capaian indeks sistem merit, Provinsi Bali mencapai nilai indeks 0,94 dengan kategori IV atau sangat baik. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali telah memperoleh rekomendasi KASN untuk pengisian jabatan melalui mekanisme manajemen talenta.
Manajemen talenta Pemerintah Provinsi Bali dilakukan melalui tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkat kompetensi dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
Sejumlah aplikasi yang digunakan antara lain Simata, Sikepo, KBS Corpu, Assessment Center, dan Simpeg.
Sementara itu, BKN Regional X Bali memaparkan 15 kebijakan pro-karier ASN, di antaranya kebijakan terkait kemudahan dalam uji kompetensi, kesempatan kenaikan pangkat lebih tinggi dari atasan langsung, penguatan independensi seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), serta percepatan pembangunan dan penerapan manajemen talenta.
Terkait digitalisasi kinerja ASN, BKN Regional X Bali juga menyampaikan berbagai perkembangan, mulai dari pengelolaan kinerja hingga integrasi data untuk menghasilkan kinerja yang terukur.
Sorotan Anggota Komite I DPD terhadap penjelasab Pemerintah Provinsi Bali dan BKN Regional X Bali dari sejumlah Anggota Komite I DPD RI.
Abdul Hakim menyoroti pentingnya memastikan kebijakan BKN dan Pemerintah Provinsi Bali dapat diimplementasikan di tingkat kabupaten/kota, baik di Provinsi Bali maupun di provinsi lainnya. Ia juga menyoroti belum meratanya penempatan tenaga pendidik dan kependidikan yang berdampak pada semakin berkurangnya guru di sejumlah daerah.
Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah, Denti Eka Widi Pratiwi, mempertanyakan tolok ukur ketika seorang pejabat telah menduduki jabatan dan pangkat yang sesuai, tetapi dalam perjalanan mengalami penurunan kinerja dan integritas.
Ia juga menyoroti kebijakan mendekatkan ASN kepada keluarga serta fenomena dalam pelaksanaan manajemennya. Selain itu, Denti menanyakan sebaran ASN, khususnya penyuluh pertanian, dalam mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan.
Senator Maya Rumantir menyampaikan pentingnya langkah operasional alih teknologi dalam konteks strategi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota. Hal tersebut terutama berkaitan dengan pengembangan kompetensi melalui corporate university yang mengedepankan pelayanan secara komunikatif dan kolaboratif.
Senator Carel Simon Petrus Suebu menanggapi pentingnya menjaga sinergitas penataan dan manajemen talenta ASN. Ia juga mempertanyakan berbagai persoalan yang masih muncul dalam penerapan manajemen ASN di Bali.
Senator Leni H. John Latief menyampaikan bahwa capaian manajemen ASN di Provinsi Bali sudah cukup baik. Karena itu, ia meminta informasi mengenai tantangan dan hambatan yang masih dihadapi serta strategi Pemerintah Provinsi Bali dalam mengatasinya.
Senator Ade Yuliasih menilai Provinsi Banten dapat belajar dari Provinsi Bali, khususnya terkait penempatan guru dan tenaga kesehatan. Ia juga meminta data dan informasi mengenai kebijakan serta tata kelola distribusi ASN di daerah-daerah terpencil yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bali.
Senator Lia Istifhama menyoroti fenomena gaji PPPK yang cukup membebani anggaran Pemerintah Provinsi Bali. Ia mempertanyakan apakah kondisi tersebut menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik di lapangan.
Senator Penrad Siagian menyampaikan bahwa sistem dan skema evaluasi PPPK dinilai sudah efektif, termasuk terkait kemungkinan pemutusan kontrak PPPK dan pengelolaan PPPK paruh waktu. Selain itu, Penrad menyoroti kebijakan PPPK dan PPPK paruh waktu yang ke depan akan ditangani oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa menilai Pemerintah Provinsi Bali telah mencapai berbagai kemajuan dalam penataan dan pengembangan manajemen ASN. Menurutnya, Pemprov Bali secara konsisten terus mengurangi politisasi dalam penempatan jabatan.
Ia juga menilai kehadiran Wakil Gubernur Bali, dengan pengalaman sebelumnya sebagai Bupati Badung, menjadi salah satu instrumen positif dalam mendorong reformasi birokrasi di Bali. (MM)














Komentar