Komisi XII DPR RI Temukan Pelanggaran Lingkungan Berat, PT Mutiara Agam Terancam Dicabut Izin Operasional

Nasional63 Dilihat
banner1080x1080

AGAM,SumselPost.co.id  – Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke pabrik kelapa sawit milik PT Mutiara Agam yang berlokasi di Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Sabtu (12/07/2025).

Anggota Komisi XII DPR RI, Rico Alviano, menjelaskan Kunsfik ini sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap kepatuhan industri terhadap peraturan lingkungan hidup. Dalam kunjungan tersebut, Komisi XII menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan yang dilakukan oleh PT Mutiara Agam.

Salah satu temuan utama adalah pembuangan limbah padat atau ampas sawit langsung ke kebun tanpa melalui proses uji laboratorium sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Sekjen MPR RI Siti Fauziah Resmikan Klinik Pratama MPR RI

“Kami temukan pembuangan ampas sawit yang langsung dibuang ke kebun tanpa uji lab terlebih dahulu. Ini jelas melanggar standar pengelolaan limbah. Bahkan limbah cairnya juga dibuang ke sungai yang digunakan masyarakat sekitar,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini kepada Parlementaria.

PT Mutiara Agam tercatat telah mendapat teguran dari pemerintah daerah sejak delapan bulan lalu dengan tenggat waktu 150 hari untuk melakukan perbaikan. Namun hingga saat ini, perbaikan belum juga dilakukan. Selain itu, perusahaan juga kedapatan melakukan pembuangan air limbah tanpa proses pengendapan ke aliran sungai yang digunakan masyarakat, yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.

Baca Juga  Komisi VIII DPR: Revisi UU Haji Harus Jadi Solusi, Jangan Ulang Masalah Lama!

“Pelanggaran ini sudah berlangsung lama. Perusahaan sudah diberi waktu cukup untuk memperbaiki, tapi tetap membandel. Kami akan bawa temuan ini ke pihak Gakkum (Penegakan Hukum) KLHK agar segera bertindak tegas,” kata Rico.

Di sisi lain, ia menyesalkan sikap tidak kooperatif dari pihak perusahaan yang hanya mengirimkan perwakilan atau general manager dalam pertemuan tersebut, meskipun sebelumnya telah disurati secara resmi oleh sekretariat Komisi XII DPR RI.

“Kami sudah menyurati perusahaan untuk hadir langsung. Tapi yang datang hanya general manager. Karena itu, kami minta mereka keluar dari ruangan rapat. Ini menunjukkan kurangnya itikad baik dari perusahaan,” tegas Rico.

Baca Juga  Empat Pilpres di Dunia 2024 akan Menentukan Arah Masa Depan Dunia Termasuk Pilpres Indonesia

Komisi XII DPR RI menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika PT Mutiara Agam tetap mengabaikan perbaikan, maka langkah hukum akan ditempuh, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional.

“Kami akan minta pemerintah untuk menyegel atau mencabut izin operasional PT Mutiara Agam jika terus melakukan pelanggaran. Ini harus jadi contoh bagi perusahaan lain agar tidak seenaknya merusak lingkungan,” pungkasnya.

Selain itu, perusahaan ini diketahui telah mendapatkan peringkat PROPER Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menunjukkan buruknya pengelolaan lingkungan perusahaan tersebut. (MM)

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar