JAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota Komisi XII DPR RI Junaidi Auly menerima audiensi DPRD Lampung Timur dalam rangka membahas banyaknya praktik tambang pasir ilegal di Kabupaten Lampung Timur. Isu ini menjadi sorotan tajam lantaran memicu kerusakan lingkungan serius, konflik perizinan, hingga keterlibatan oknum pejabat.
Diketahui, wilayah yang paling terdampak oleh aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) ini meliputi Kecamatan Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, dan Waway Karya.
“Kabupaten Lampung Timur ini tingkat kemiskinannya cukup tinggi, ditambah semakin banyaknya tambang ilegal sehingga banyak masyarakat yang bergantung untuk mendapatkan penghasilan, ditambah lagi harga yang ditawarkan disana tinggi terkait tambang ini,” ungkap Junaidi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Terakhir, Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menyatakan komitmen penuh untuk mengawal seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh pimpinan maupun anggota DPRD Lampung Timur. Ia juga memastikan usulan tersebut akan segera diteruskan kepada kementerian mitra kerja di tingkat pusat agar dapat direalisasikan secepat mungkin.
“Jadi, gini intinya kami akan terus perjuangkan, sehingga proses pertambangan disana bisa mendapatkan perizinan sesuai dengan ketentuannya dan menghapus seluruh praktik tambang ilegal,” pungkasnya. (MM)












Komentar