Komisi XI DPR Minta Fungsi BUN Diperjelas dalam Indikator Kinerja Kemenkeu

Nasional179 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id — Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie meminta fungsi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) dicantumkan secara jelas dalam indikator tugas dan kinerja Kementerian Keuangan. Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar pelaksanaan fungsi pengelolaan keuangan negara dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

Dolfie menilai posisi Menteri Keuangan sebagai BUN memiliki cakupan tugas yang sangat besar karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara lebih dari Rp1.000 triliun. Karena itu, fungsi tersebut semestinya tergambar secara eksplisit dalam uraian tugas Kementerian Keuangan, bukan hanya tersirat dalam sejumlah tugas lainnya.

“Saya ingin dapat klarifikasi saja, tugas Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara, apakah sudah ada di dalam lima bagian ini, khususnya bagian mana?” ujar Dolfie dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut Dolfie, pencantuman fungsi BUN menjadi penting karena melalui fungsi tersebut Menteri Keuangan menjalankan pengelolaan berbagai anggaran negara, termasuk subsidi dan belanja pemerintah lainnya. Kejelasan pembagian tugas juga diperlukan agar DPR memiliki dasar yang lebih konkret dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Menteri Keuangan.

Ia menegaskan, besarnya anggaran yang dikelola sebagai BUN membuat fungsi tersebut tidak cukup hanya disebut secara umum. Dolfie ingin mengetahui secara jelas bagian tugas yang menjadi dasar untuk kemudian menilai pelaksanaan dan kinerja Menteri Keuangan.

“Mengingat tugas Menteri Keuangan ini juga sebagai Bendahara Umum Negara, mengelola anggaran lebih dari seribu triliun, nah itu tugasnya harus dijabarkan, sehingga kita bisa minta nanti kinerjanya,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui fungsi pengendalian pengeluaran anggaran kementerian dan lembaga yang berada di bawah pengendalian Kementerian Keuangan belum tercantum secara gamblang. Ia menyatakan fungsi tersebut selama ini telah dijalankan dalam praktik sehari-hari sehingga fungsi tersebut akan diperkuat dalam dokumen pengantar RKA Tahun Anggaran 2027, termasuk dengan menambahkannya pada bagian yang relevan.

“Ya, tentu harus perkuat. Tapi dalam praktiknya memang kita monitor terus, tapi di sini belum ditaruh secara gamblang,” ungkapnya. (MM)

Komentar