Komisi X DPR Dorong Pengangkatan Guru Honorer dan PPPK Penuh Waktu

Nasional130 Dilihat
banner1080x1080

TEBING TINGGI,SumselPost.co.id – Komisi X DPR RI mendorong pemerintah segera menyelesaikan persoalan status guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai upaya mengatasi kekurangan tenaga pendidik sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati saat kunjungan kerja reses di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (22/7/2026).

Esti mengatakan, persoalan guru honorer masih menjadi keluhan yang hampir selalu muncul di berbagai daerah yang dikunjungi Komisi X. Menurutnya, masih banyak guru honorer yang belum memperoleh kepastian status sebagai aparatur sipil negara (ASN), sementara guru PPPK paruh waktu juga masih menerima penghasilan yang belum memadai.

Ia mengungkapkan, berdasarkan aspirasi yang diterima di Tebing Tinggi, gaji guru paruh waktu di sekolah umumnya masih bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Karena dana tersebut juga digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah lainnya, penghasilan yang diterima guru rata-rata hanya sekitar Rp1 juta per bulan.

“Kemudian masih ada guru honorer yang tidak masuk ASN, belum PPPK penuh waktu maupun belum PPPK paruh waktu. Ini juga menjadi persoalan yang harus diselesaikan,” kata Esti.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan pendidikan nasional yang masih mengalami kekurangan tenaga guru di berbagai daerah. Karena itu, pemerintah perlu membuka ruang yang lebih luas agar guru honorer yang selama ini telah mengabdi dapat diangkat menjadi ASN sesuai kebutuhan.

Selain itu, guru PPPK paruh waktu juga dinilai perlu mendapatkan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu sehingga memperoleh penghasilan yang lebih layak serta memiliki kepastian karier.

“Karena mereka adalah guru yang dibutuhkan, sementara kita masih kekurangan banyak guru, maka harus ada proses agar guru honorer bisa menjadi ASN. Begitu juga guru PPPK paruh waktu dapat diteruskan menjadi penuh waktu sehingga kesejahteraannya meningkat,” ujarnya.

Senada dengan Esti, Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan menegaskan pemerintah harus menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan guru honorer. Menurutnya, polemik mengenai PPPK tidak boleh terus berlarut-larut apabila pemerintah benar-benar ingin meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

“Kalau memang serius membantu guru, ya selesaikan. Guru-guru yang memenuhi syarat harus diangkat penuh sebagai guru PPPK,” ujar Sofyan Tan.

Ia juga menyoroti sistem pengelolaan guru yang selama ini masih berada di bawah pemerintah daerah. Menurutnya, mekanisme tersebut dalam sejumlah kasus justru menimbulkan berbagai kendala, baik dalam proses penggajian maupun pengembangan karier guru.

Sofyan menilai sistem yang ada saat ini berpotensi menimbulkan ketimpangan karena proses pengangkatan maupun pengelolaan guru terkadang dipengaruhi kebijakan masing-masing daerah.

Karena itu, Komisi X DPR berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dapat menghadirkan tata kelola guru yang lebih adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh tenaga pendidik.

Selain kepastian status kepegawaian, Sofyan juga menilai mekanisme pembayaran gaji guru perlu dibuat lebih sederhana. Salah satu opsi yang dinilai dapat dipertimbangkan adalah penyaluran gaji secara langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan kepada masing-masing guru.

Menurutnya, skema tersebut berpotensi mempercepat pembayaran hak-hak guru sekaligus mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini kerap terjadi di daerah. “Yang paling penting adalah bagaimana mempermudah guru. Kalau penggajian langsung dari Kementerian Keuangan kepada guru bisa mempercepat pelayanan dan hak-hak mereka, tentu itu menjadi hal yang baik,” katanya.

Komisi X DPR menegaskan seluruh aspirasi mengenai kesejahteraan guru tersebut akan menjadi bahan dalam rapat kerja bersama pemerintah. Harapannya, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan guru sebagai ujung tombak peningkatan kualitas pendidikan nasional. (MM)

Komentar