Pasca UU IKN, Jakarta Menjadi Ibukota Transisi

Nasional1011 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Setelah DPR RI mengesahkan Umdang-Undang (UU) Ibukota Nusantara (IKN) maka tahapan pembangunan akan terus dilakukan, meski akan ada pergantian presiden pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Lalu, bagaimana status Jakarta, maka sesuai UU No.3 tahun 2022 tentang IKN, maka Jakarta akan menjadi ibukota transisi sampai Presiden RI secara resmi menetapkan IKN.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati dalam dialektika demokrasi bertema “IKN Mengubah Status DKI, Bagaimana Status Jakarta? bersama guru besar IIP/IPDN Djohermansyah Djohan, dan Humas IKN Troy Pantouw di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Lebih lanjut Anis Byarwati mengakui jika FPKS menolak UU IKN tersebut karena belum waktunya Indonesia pindah dan memilikk IKN. Namun, karena sudah disahkan oleh DPR RI, maka semua harus mengawal, memberi masukan, mengkritisi dan sebagainya agar pembangunan IKN ini on the track, dan memberikam manfaat besar bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Baca Juga  Sidang Paripurna DPD RI Tetapkan Abcandra Muhammad Akbar Supratman sebagai Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI

Sedangkam status Jakarta, sesuai dengan UU IKN pasal 69 bahwa Jakarta, akan menjadi ibu kota transisi sampai ditetapkannya IKN secara resmi oleh Presiden RI mendatang. “Untuk Jakarta, saya mendukung menjadi global city dan kini ada di peringkat 40 dunia, sebagai pusat bisnis dan perekonomian global. Hanya saja gubernur terpilih harus punya kewenangan yang kuat,” ungkapnya.

Menurut Djohermansyah, sebagai global city Jakarta harus memiliki gubernur yang kuat yang dipilih langsung oleh rakyat dan menang 50 persen plus satu. Juga kewenangan yang memadai, kuat dan setingkat menteri, agar bisa lebih dekat dengan presiden. Tapi selama ini tidak dapat dana kekhususan (DAU), karena dianggap PAD-nya besar. Padahal, seharusnya tetap terima DAU, agar pembangunan khususnya pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan cepat diatasi.

Baca Juga  GP Ansor Keluarkan Instruksi Kesetiaan kepada PBNU, Jelang PKB Gelar Muktamar di Bali

“Jakarta harus stabil dan gubernur itu tak perlu wakil, pendidikannya minimal sarjana, dilakukan uji publik, minimal 40 tahun dan sebagainya. Juga penting sebagai kota global city, transportasi publiknya harus terkait, konecting dengan wilayah sekitarnya, Jabodetabek sebagai wilayah penyangga Jakarta,” jelas Djohermansyah.

Sememtara itu Troy Pantouw menegaskan jika siapapun presiden yang terpilih pada 14 Februari 2024 atas perintah UU harus melanjutkan program pembangunan IKN tersebut. Dimana IKN akan menjadi smartcity, greencity (66%) lingkungan IKN tidak berubah, sehingga akan menjadi work vocation, dicanangkan ten minutecity, cukup jalan kaki antar kantor kelembagaan, dan sebagainya, yang kini pembangunan istananya sudah mencapai 28%. “Proses pemindahannya sendiri setidaknya akan dilakukan sebanyak 5 tahap sejak 2025 hingga 2045,” jelasnya.

Baca Juga  Dilaporkan, Hasto: Pidato Bu Mega Seharusnya Dilihat Secara Komprehensif

Bagaimana Jakarta? Menurut Troy, Jakarta tetap memiliki keterkaitan dengan IKN. “Apalagi Jakarta sebagai pusat bisnis dan perekonomian nasional, maka akan saling terus melengkapi antara keduanya untuk kemajuan Indonesia. IKN juga sangat memperhatikan pembangunan kota penyangga sekitarnya, yaitu Kaltara, Kalteng, Kalsel dan Kalbar, ” katanya.(MM)

Komentar