Komisi VI DPR RI: RUU Larangan Praktek Monopoli Harus Atur Pemisahan Sektor Swasta dan BUMN

Nasional53 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menekankan pentingnya pemisahan aturan antara sektor swasta (private sector) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia menilai BUMN sebagai instrumen negara memiliki misi khusus yang tidak bisa disamakan dengan perusahaan swasta.

“Undang-undang ini harus memisahkan perlakuan terhadap private sector dengan BUMN. Harus ada klausul tersendiri karena BUMN ini menjalankan tugas dan kewenangan negara. Jangan sampai malah diuyo-uyo oleh KPPU,” ujar Herman Khaeron dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Herman menyoroti esensi kehadiran KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang seharusnya menjaga agar kekayaan bangsa tidak dikuasai oleh segelintir orang. Ia mengingatkan amanah reformasi adalah memberikan sebaran sumber daya untuk hajat hidup masyarakat secara berkelanjutan.

“Jangan sampai terbalik. Justru yang memberikan sumbangan pada negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat, malah dijaga-jagain. Kemudian yang konglomerasi dibiarkan, nah ini jangan menurut saya,” tegasnya.

Herman juga mengusulkan agar KPPU mulai fokus mengawasi penguasaan aset strategis seperti lahan perkebunan oleh pihak swasta. Ia menilai perlu ada batasan kepemilikan lahan yang tegas demi keadilan sosial.

“Batasi saja sekarang, KPPU menyelidiki seluruh kepemilikan lahan. Misalnya perkebunan maksimum 50 ribu hektar sudah cukup. Kalau terus berlangsung tanpa batasan, tetap nanti yang kaya menjadi kaya dan yang miskin menjadi miskin,” jelas Herman.

Selain itu, ia mendesak adanya kepastian hukum terkait batasan waktu proses perkara di KPPU. Menurutnya, proses penyelidikan yang terlalu lama tanpa kepastian waktu akan menghambat iklim investasi di Indonesia.

“Harus ada batasan waktu dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan di KPPU. Gak boleh lama-lama, kalau lama ya investor kabur. Ini harus menjadi rule of the game untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya. (MM)

 

 

Komentar