Komisi V DPR Sahkan Penyesuaian Anggaran RAPBN 2026 untuk Mitra Kerja

Nasional62 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Komisi V DPR RI menggelar Rapat Kerja dan Rapat dengar pendapat bersama seluruh mitra kerja di Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Agenda rapat tersebut membahas sekaligus menetapkan hasil penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun 2026 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI.

“Komisi V DPR RI menyetujui Pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perumahan, dan Kawasan Permukiman, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan keputusan dari seluruh rangkaian rapat-rapat pembahasan anggaran RAPBN tahun 2026 di Komisi V DPR RI,” ujar Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus.

Baca Juga  Siti Mukaromah Suarakan Kesetaraan Gender di Internasional Women’s Day Run 2024

Selain itu, Komisi V DPR juga menekankan pentingnya pengawasan. Seluruh mitra kerja diwajibkan menyerahkan bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan satuan tiga. Dokumen tersebut paling lambat harus diserahkan 30 hari setelah Undang-Undang APBN 2026 ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

“Ini bunyi dari Undang-Undang tentang MD3, MPR, DPR, DPD, dan DPRD terkait dengan pembahasan anggaran. Kami tunggu 30 hari. Kalau bisa lebih cepat, lebih baik, supaya kami bisa melihat hasil pembahasan selama kita membahas APBN Tahun 2026,” jelas Lasarus.

Baca Juga  Praktis dan Efisien, Waka DPR Cucun Lepas Ratusan Jemaah Calon Haji di Embarkasi Banjarmasin

Sebelum dilakukan pengambilan keputusan, masing-masing fraksi telah menyampaikan persetujuan atas alokasi anggaran bagi kementerian dan lembaga mitra Komisi V DPR RI. Proses ini menjadi landasan penting sebelum rapat resmi menetapkan hasil penyesuaian anggaran.

Dalam rapat, Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady menyebut bahwa rapat tersebut menjadi momentum penentuan akhir seluruh pos anggaran. Ia menekankan bahwa keputusan diambil sesuai mekanisme antara pemerintah dan DPR.

“Memang hari ini adalah hari terakhir. Harus kita setujui semua unsur atau pos anggaran yang sudah kita sepakati. Sebagaimana aturan main yang ada, bahwa anggaran itu adalah kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Hari ini kita putuskan,” kata Hamka.

Baca Juga  DPR: Revisi Permendag RI akan Atasi Maraknya Bisnis di Tiktok dan Medsos

Sebagaimana termaktub dalam kesimpulan rapat, pagu anggaran RAPBN 2026 yang telah disetujui terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp118,5 triliun, Kementerian Perhubungan Rp28,48 triliun, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp10,89 triliun, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Rp2,5 triliun, Kementerian Transmigrasi Rp1,9 triliun, BMKG Rp2,67 triliun, dan BNPP/Basarnas Rp1,55 triliun. (MM)

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar