JAKARTA,SumselPost.co.id — Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni menyoroti mengenai pengelolaan dana pensiun para mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Menurutnya, terdapat prinsip krusial yang belum terjelaskan secara gamblang dalam rapat tersebut, yakni prinsip keterpisahan kekayaan antara perusahaan dengan dana pensiun.
“Dana pensiun, mungkin acuannya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun di BUMN. Di dana pensiun itu kan ada beberapa prinsip. Prinsip pertama bahwa harus ada keterpisahan kekayaan antara PT MNA dengan dana pensiun,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Dirjen PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Direktur Human Capital/SDM BP BUMN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menekankan bahwa dana pensiun merupakan hak mutlak pekerja yang berasal dari tabungan mereka selama bekerja. Ia merasa persoalan ini belum tersentuh dalam skema penyelesaian yang ditawarkan oleh pihak pemerintah.
Selain masalah dana pensiun, Obon mengkritisi ketimpangan antara aset perusahaan yang tersisa dengan total utang yang mencapai Rp11 triliun. Menurutnya, mengandalkan kurator saja tidak akan menyelesaikan persoalan yang begitu besar. Ia pun menyayangkan sikap BUMN yang dinilai sering memberikan contoh buruk dalam menangani kasus kepailitan jika dibandingkan dengan perusahaan swasta.
“Banyak perusahaan-perusahaan BUMN juga yang mengalami persoalan yang sama. Yang kadang-kadang justru perusahaan plat merah memberikan contoh yang tidak baik ketika terjadi pailit. Justru perusahaan-perusahaan privat, mereka bisa menjalankan kewajiban-kewajiban yang ada,” ungkapnya.
Terkait tawaran diskusi antara kementerian, Obon menganggap hal tersebut belum menjadi solusi nyata. Ia memperingatkan agar pemerintah tidak membiasakan pola ‘melempar tanggung jawab’ ke Kementerian Keuangan atau lembaga lain seperti Danantara setiap kali terjadi mismanagement di tubuh BUMN.
“Saya tidak dengar ada solusinya, apa yang harus kita lakukan terkait dengan siapa yang bertanggung jawab terhadap mismanagement. Mismanagement, pengelolaan MNA dengan aset 300 hutang sampai 11 triliun itu udah ngaco, ngaco banget,” kata Obon lagi.
Sebagai langkah konkret, Obon mengusulkan agar DPR dan pemerintah segera menyusun time table atau jadwal waktu yang jelas untuk penyelesaian hak pekerja. Ia juga meminta gambaran mendalam mengenai status dana pensiun PT MNA saat ini sebelum melangkah ke opsi-opsi lainnya.
Obon prihatin terhadap nasib eks karyawan yang kini kesulitan mengakses jaminan sosial maupun kesehatan karena status hukum mereka yang menggantung. “Saya sepakat mungkin teman-teman dari eks karyawan PT MNA yang ya saya paham bagaimana mungkin tentang jaminan sosialnya juga jaminan kesehatan juga mungkin tidak di cover oleh pemerintah karena dianggap pekerja. Yang mereka itu nasibnya pasti sangat memprihatinkan,” pungkasnya. (MM)














Komentar