Komisi III DPR Undang Advokat Guna Bahas Penguatan Peran dalam RUU KUHAP

Nasional122 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Komisi III DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru. Salah satu fokus utama dalam pembahasan ini adalah penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

Dalam proses penyusunan RUU ini, Komisi III DPR RI mengundang berbagai narasumber dari organisasi advokat untuk memberikan masukan atas pembahasan RUU tersebut. Ketua Komisi III Habiburokhman berharap agar para advokat berpengalaman tersebut dapat memberikan kontribusi dalam penyusunan RUU ini.

Baca Juga  Sidang Tahunan 2024 Resmi Dibuka, Ketua MPR Harap Kesinambungan Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa penguatan peran advokat dan perlindungan hak-hak tersangka menjadi hal yang paling penting dalam pembahasan RUU ini. Hal ini sejalan dengan banyaknya keluhan masyarakat terkait minimnya peran advokat dalam KUHAP yang berlaku saat ini.

“Hal yang paling penting dalam pembahasan RUU ini adalah, yang pertama, penguatan peran advokat, karena di situ juga nanti berikutnya adalah penguatan hak-hak tersangka ya, penguatan dan perlindungan hak tersangka. Jadi memang banyak sekali keluhan kita ya (dari) masyarakat yang disampaikan tentang advokat soal minimnya peran advokat dalam KUHAP yang ada,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan advokat di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga  Sidang Paripurna DPD RI Dukung Kemerdekaan Palestina dan Kecam Agresi Militer Israel

Ia menekankan bahwa RUU KUHAP yang baru tidak hanya akan menghilangkan pasal-pasal yang merendahkan advokat, tetapi juga akan memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. “Bukan hanya (merevisi) pasal-pasal yang merendahkan (atau) mendegradasi advokat, kita bikin pasal-pasal yang menguatkan posisi advokat,” pungkasnya.

Adapun progres penyusunan RUU Hukum Acara Pidana hingga saat ini DPR telah mengirimkan surat kepada pemerintah untuk membahas penyusunan dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Komisi III berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP dengan mengundang berbagai narasumber setiap minggunya.

Baca Juga  Komisi X DPR RI Sesalkan Kontroversi Wasit dalam Pertandingan Aceh vs Sulawesi Tengah di PON XXI Aceh - Sumut

Sebagai informasi, advokat yang hadir dalam RDPU dengan Komisi III adalah Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan, dan Petrus Bala Pattyona. (MM)

 

Komentar