JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya akan terus melakukan pembahasan RUU Perampasan aset pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini. Setidaknya seminggu dua atau tiga kali akan menggelar RDPU (rapat dengar pendapat umum) untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.
Memang banyak elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Karena itu, Komisi III DPR semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi masyarakat yang bermakna. “Kami targetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” tegas politisi Gerindra itu, Selasa (18/8/2026).
Menurut dia, proses pengesahan RUU PA ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Kkmisi III DPR beberapa waktu lalu.
Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampsan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dari UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. “Tapi, kami bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (MM)












Komentar