DPR Soroti Tingginya Biaya Angkut Logistik di Indonesia

Nasional205 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Maazat menyoroti pergerakan barang atau logistik di Indonesia masih didominasi oleh angkutan darat, yaitu sebesar 91 persen. Menurutnya, beban pergerakan logistik di Indonesia haruslah dibagi, sehingga bisa menekan biaya logistik yang masih cukup tinggi.

”Semangat kita adalah bagaimana kita menekan biaya logistik kita yang cukup tinggi. Rumusnya ketika kita masih menggunakan angkutan darat, pasti biaya logistik kita besar,” kata Syahrul dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Untuk itu, Syahrul mengusulkan untuk mengoptimalkan fungsi kereta dalam upaya distribusi logistik atau angkut barang. Menurutnya, Indonesia masih sangat minim memanfaatkan fungsi kereta sebagai media angkut dibanding negara-negara lain di dunia.

Baca Juga  SETARA: Polri Stop Penggunaan Pasal Penodaan Agama

”Dalam catatan kami, kereta angkutan itu untuk logistik (di Indonesia) masih 0,7 persen. Sementara di Amerika itu, kereta angkutan barang di Amerika sebesar 28 persen. Di Eropa 18 persen, artinya kita belum memaksimalkan fungsi kereta api ini sebagai angkutan untuk bagaimana memurahkan biaya logistik kita,” terang Politisi Fraksi PKS ini.

Begitu juga dengan transportasi laut, Legislator Dapil Riau II ini menilai pemerintah masih belum memaksimalkan transportasi laut untuk menekan biaya logistik.  ’Bagaimana kita menggunakan, kita memfungsikan pelabuhan-pelabuhan kita untuk menekan biaya logistik kita. Apa yang dicanangkan oleh Bapak Presiden, yaitu tol laut itu belum berfungsi dengan maksimal,” tambahnya.

Baca Juga  Legislator Dorong Bentuk Pansus Dugaan Markup Impor Beras Rp2,7 Triliun

Lebih lanjut, Syahrul mengusulkan pembuatan regulasi baru tentang logistik yang saat ini dinilai sudah tidak kondusif. Menurutnya, Perpres No. 26 tahun 2012 tentang cetak biru pengembangan sistem logistik nasional sudah tertinggal 10 tahun dan Undang-Undang bidang logistik perlu dipikirkan sebagai regulasi yang lebih umum.

”Karena komponen transportasi sebagai bagian dari sistem logistik justru sudah diatur dalam bentuk undang-undang. Diantaranya Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” pungkasnya.(MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar