Komisi II DPR: Wapres Gibran Terbukti Langgar UUD Pasal 7 A dan 7 B, Melakukan Perbuatan Tercela

Nasional117 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menilai kasus ijazah Gibran Rakabuming di Mahkamah Konstitusi (MK) yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden wapres).

“Karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat hukum,” tegas politisi PDI-P itu di.Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Sebagai Wapres lanjut Deddy, karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan UU. “Itulah pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B,” ujarnya.

Untuk itu, Deddy mempertanyakan kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindak lanjuti? “Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” tambahnya.

Selain itu kata Deddy, secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket. “Kita tunggu langkah politik DPR,” pungkasnya. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar