Komisi I DPR Setujui Jenderal Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI

Nasional724 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Komisi I DPR akhirnya menyepakati Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon panglima TNI. Keputusan itu diambil setelah Agus menjalani fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR RI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

“Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon panglima TNI. Semua fraksi di DPR telah menyepakati Agus menjadi calon panglima TNI,” tegas Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.

Selanjutnya, persetujuan ini akan disahkan di rapat paripurna DPR dan kemudian Agus akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam kesempatan itu, Meutya turut memberhentikan Laksamana TNI Yudo Margono secara hormat dari Panglima TNI.

“Setelah mendengarkan pendapat fraksi rapat internal Komisi I DPR pada Senin 13 November 2023 memutuskan poin satu, menyetujui pemberhentian dengan hormat Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI dan memberikan apresiasi,” ujarnya.

Baca Juga  Memperoleh 75 Kursi DPRD, Anis Matta: Partai Gelora Punya Harapan Besar Meski Belum Lolos ke Senayan

Jenderal. TNI. H. Agus Subiyanto, S.E., M.Si, lahir pada 5 Agustus 1967. Dia adalah seorang perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) yang menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) sejak tanggal 25 Oktober 2023, menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Agus, lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1991 ini berasal dari kecabangan Infanteri (Komando Pasukan Khusus). Jabatan terakhir jenderal bintang empat ini adalah Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Pada 25 Oktober 2023 lalu, ia dicalonkan oleh Presiden Joko Widodo untuk memegang jabatan KASAD berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 89/TNI/2023, menggantikan Jenderal TNI Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M. yang akan memasuki masa purna tugas,] dan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Letjen TNI menjadi Jenderal TNI didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/TNI/Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI.

Baca Juga  Ketum PBNU Gus Yahya Tegaskan Mahfud MD Adalah Kader NU

Pendidikan Umum; SDN Baros Mandiri 4 Cimahi (1974–1980), SMPN 2 Cimahi (1980–1983), SMAN 13 Bandung (1983–1986).

Pendidikan Militer; Akademi Militer (1991), Sussarcab Infanteri (1991), Komando Dik Free Fall Dik PARA Madya Diklapa I, Suslapa Infanteri (2000), Seskoad (2006), Susdanyon Susdandim Sesko TNI (2015) dan Lemhannas (2019).

Jabatan yang pernah dipegangnya adalah: Kasi Ops Sektor A di Timor Timur, Danyon 22 Grup 2 Kopassus, Kapen Kopassus, Dandim 0735/Surakarta (2009–2011), Waasops Kasdivif 2/Kostrad [5] (2011–2014), Asops Kasdam I/Bukit Barisan (2014–2015), Dosen Madya Seskoad (2015), Pamen Denma Mabesad (2015–2016), Danrindam II/Sriwijaya (2016–2017), Danrem 132/Tadulako[6][7] (2017–2018), Pamen Denma Mabesad (2018–2019), Wadanpussenif Kodiklatad[8] (2019–2020), Danrem 061/Surya Kencana (2020), Danpaspampres (2020–2021), Pangdam III/Siliwangi (2021–2022), Wakasad (2022–2023), dan Kasad (2023–sekarang).(MM)

Baca Juga  DPD RI Minta Pemerintah Operasi Pasar Berkala Jelang dan Selama Puasa

Komentar