Ketua Timwas Haji DPR Cucun Pastikan KBIH Terlibat dalam Revisi UU Haji dan Umrah

Nasional86 Dilihat
banner1080x1080

MAKKAH,SumselPost.co.id  – Ketua Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya pelibatan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, KBIH memiliki peran strategis yang tidak bisa dipisahkan dari penyelenggaraan ibadah haji, terutama dalam pembinaan manasik dan pendampingan jemaah di Tanah Suci.

“Secara pribadi saya tidak setuju jika KBIH tidak dilibatkan. Kita akan undang mereka. Semua stakeholder di negeri ini harus ikut dalam penyusunan revisi UU Haji dan Umrah,” ujar Cucun kepada Parlementaria di Sektor 7, Makkah, Arab Saudi, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga  Ferry King, Ketua Umum Resmi dikukuhkan Sebagai Ketua Umum di Pengurus DPP GBR Sriwijaya Sumsel

Politisi Fraksi PKB itu menilai, KBIH memiliki pengalaman panjang dalam membina jemaah haji, bahkan sejak jauh sebelum keberangkatan. Pembinaan tidak hanya bersifat teoritis, melainkan juga menyangkut kedalaman pemahaman tentang tata cara dan makna spiritual ibadah haji.

“Mereka memberikan pembelajaran manasik selama setahun, bukan hanya 10–11 kali pertemuan. Mereka paham betul seluk-beluk ibadah haji dan membimbing langsung di Tanah Suci. Ini yang tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh pemerintah,” jelas Wakil Ketua DPR RI ini.

Baca Juga  Maulid Nabi Pengingat Umat Islam untuk Selalu Meneladani Rasulullah SAW

Cucun menegaskan bahwa keberadaan KBIH harus tetap dipertahankan, meski perlu ditingkatkan koordinasi dan pengaturannya. Ia merespons sejumlah keluhan terkait monopoli lokasi tenda oleh KBIH di Arafah dan Mina, yang dinilainya bisa diatasi dengan ketegasan dari pihak Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

“Kalau ada KBIH yang suka monopoli tempat, itu tinggal penegasan dari PPIH. Semua pihak harus sadar bahwa tempat di Arafah dan Mina ini terbatas. KBIH juga harus saling menghargai dan toleransi antar sesama,” katanya.

Baca Juga  TPDI Laporkan Dugaan Nepotisme Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman ke KPK

Ia menambahkan bahwa keterlibatan KBIH dalam pembahasan revisi UU Haji merupakan bagian dari prinsip partisipatif dalam perumusan kebijakan publik. Hal ini penting agar penyelenggaraan ibadah haji semakin inklusif, tertib, dan berorientasi pada pelayanan jemaah. (MM)

 

Komentar