Ketua Tim Hukum Paslon Independen Mgs Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid Menyerahkan Berkas Permohonan ke Bawaslu Kota Palembang

Berita Utama469 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Ketua tim hukum Kgs. M. Iqbal Ramadhani, SH., MH., MM telah menyerahkan kelengkapan berkas permohonan dari pasangan calon independen Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid ke Bawaslu kota Palembang Senin (27/05/2024), diterima dan dinyatakan lengkap oleh Bawaslu. Tahapan selanjutnya menunggu proses dari Bawaslu.

Ketua tim hukum Kgs. M. Iqbal Ramadhani, SH., MH., MM mengatakan, “Kami sudah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan sesuai mekanisme dan peraturan Bawaslu nomor 20 tahun 2020 dengan maksud untuk mendapat keadilan terkait pemberian batas waktu penyerahan dokumen dukungan paslon hanya 5 hari dari tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024, ini sangat memberatkan bagi paslon independen untuk memenuhi surat dukungan sebanyak 79.661 lembar dari masyarakat Palembang yang tersebar minimal di 10 kecamatan” ujar Iqbal Ramadhani.

Baca Juga  PERMAHUM Sumsel Sudah Memiliki Legalitas Dari Kemenkumham RI

Ditambahkannya lagi, apalagi dukungan tersebut harus diupload ke Silon KPU tanpa diberikan waktu untuk perbaikan” tambah Iqbal.

Oleh karena itu melalui tim hukum melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan ke Bawaslu agar ada kebijakan dan pertimbangan untuk memperpanjang waktu oleh KPU, mengingat paslon independen merupakan warga negara yang harus dilindungi hak konstitusionalnya untuk mencalonkan sebagai wako dan Wawako kota Palembang, dengan harapan permohonan tersebut bisa dikabulkan oleh Bawaslu dan KPU kota Palembang.

Baca Juga  Begal Payudara di Palembang Ditangkap

Tim paslon independen yang terdiri dari tim kuasa hukum Bapak Kgs. M. Iqbal Ramadhani, SH., MH., MM., tim penggagas, Kms. Hamdani, Kms. Idham Abubakar, Kgs. Zainuddin, tim pendukung, Kms. Ishak Idrus, Kms. H. Abdul Hamid Ahmad, Kgs. A. Badaruddin, R. Iskandar Sulaiman, Kms. Junaidi, tim media, Kms. Sofyan Abdullah, tim IT Kms. M. Reza dan Mgs. Abdul Hamid, SH.
(Kms. Sofyan Abdullah)

Komentar