Ketua PPS Kemelak BL   Diduga Tidak Transparan Dalam Perekrutan KPPS

Berita Utama717 Dilihat

Baturaja, Sumselpost.co.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) beberapa waktu yang lalu melakukan rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024.

Penentuan anggota KPPS oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) sudah melalui tahapan rekrutmen yang sesesuai oleh mekanisme KPU OKU,” kata Ketua PPS Kelurahan Kemelak BL, Kecamatan Baturaja Timur-OKU, Selasa (2/1/2024).

Rekrutmen anggota KPPS telah dibuka sejak 11-20 Desember 2023, disusul penelitian administrasi pada 11-22 Desember 2023, tanggal 23 Desember penentuan lulus tidaknya administrasi dan tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS digelar pada 29-30 Desember 2023.

“Proses rekrutmen memang menjadi tugas PPS di masing-masing Kelurahan/Desa. Jadi atas nama KPU OKU dalam proses rekrutmen itu sepenuhnya diberikan wewenang kepada PPS,” ujarnya.

Ketua PPS menyampaikan rekrutmen anggota KPPS pada Pemilu 2024 harus dilakukan secara terbuka. Artinya, penentuan anggota KPPS dalam proses rekrutmen oleh PPS harus mengikuti tahapan yang telah ditentukan.

Ditempat yang sama awak media menyaksikan adu argumentasi antara beberapa Ketua RT dan 1 RW diantaranya Medi Kurniawan RT 1, RW 2; Sugiatman Ketua RT 5 RW 3; Ema RT 1 RW 3; Herlianto RT 1, RW 1; Samsul RT 3 RW 1; Jumroni RT 7 RW 2; Marsudi Ketua RW 1 dan Sutrisno RT 3 RW 2 Kelurahan Kemelak BL dengan Ketua PPS Kemelak BL yang disaksikan dua Anggota PPK Baturaja Timur di Kantor Lurah Kemelak BL.

Baca Juga  Hari Raya Idul Fitri H. Herman Deru  Mengadakan Open House

Dari adu argumentasi tersebut para Ketua RT tersebut menyampaikan keluh kesahnya kepada Ketua PPS Kemelak BL tentang tidak transprannya perekrutan anggota KPPS di berbagai RT, bahkan ada satu RT yang meloloskan dua bersaudara menjadi anggota KPPS.

Bahkan kata Ketua RT 1 RW 2 Medi Kurniawan mengatakan dia sendiri tidak lolos, tapi tidak masalah. Yang kami pertanyakan kenapa cara rekrutmennya tidak transparan dalam hal penerimaan anggota KPPS, contohnya ada yang dinyatakan tidak lolos administrasi, pada tanggal selanjutnya yang bersangkutan dinyatakan lolos oleh Ketua PPS Kemelak BL,”ujarnya.

Baca Juga  Polda Sumsel Rayakan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68

Begitupun mengenai untuk sanggahan yang ditentukan dari tanggal 23-28 Desember itu terkesan ditutup tutupi, sehingga warga yang mau menyanggah tidak dapat mengemukakan secara terbuka untuk menyatakan sanggahannnya, ujar Jumroni Ketua RT 7 RW 2.

Dari cara cara tersebut, kuat dugaan bahwa ada kecurangan yang dimainkan oleh Ketua PPS Kelurahan Kemelak, dengan meloloskan calon anggota KPPS tersebut. Terbukti tanggal 23 Desamber tidak dinyatakan lolos Administrasi, tanggal 24 Desember dinyatakan lolos, katanya.

“Untuk diketahui pendaftar calon anggota KPPS sebanyak 217 orang, pada tanggal 23 Desember 2023 yang dinyatakan lolos administrasi sebanyak 182 orang dan 35 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Namun anehnya pada tanggal 24 Dsember 2023 telah berubah menjadi 183 yang dinyatakan lolos, padahal tanggal 23 itu sudah diumumkan oleh PPS lolos dan tidak calon anggota KPPS, kata Jumroni Ketua RT 7 RW 2 dengan nada kesal.

Ia juga menambahkan adanya 3 calon anggota yang terikat SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), namun tetap dinyatakan lolos dalam verifikasi data. Padahal menurutnya sudah ada peraturan KPPS yang menyatakan bahwa yang terikat SIPOL tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota KPPS.

Baca Juga  Kapolda Sumsel Lakukan Pengecekan Pos Pelayanan di Jembatan Enim II

Karena hal tersebut dapat menimbulkan kerawanan dugaan ketidaknetralan anggota KPPS.

Namun lagi lagi ketua PPS meloloskan calon anggota KPPS yang memegang kartu SIPOL. Sebagaimana syarat calon anggota KPPS diantaranya, Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, pungkasnya.

(yudi)

Komentar