JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan masalah judi online (judol) yang marak terjadi di tengah masyarakat harus diselesaikan dari akar persoalannya, yakni masalah kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat.
“Saat ini daya beli masyarakat terus merosot karena ekonomi yang terus memburuk. Jadi, masalah judi online itu merupakan persoalan yang serius dan harus ditangani secara lintas kementerian. Bukan dengan memberi Bansos,” tegas Bamsoet sesuai Sosialisasi Empat Pilar MPR bersama SOKSI di Gedung MPR/DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Karena itu kata Bamsoet, uang-uang yang di bank itu harus segera disalurkan kepada pengusaha agar ada roda ekonomi untuk usaha-usaha masyarakat. “UMKM digerakkan lagi agar bisa menyerap tenaga kerja dan mendorong daya beli rumah tangga,” jelas Waketum DPP Golkar itu.
Dikatakan, masyarakat tergiur bermain judi online untuk mengadu nasib demi mengubah kondisi ekonominya. Sehingga tak jarang pemain judi online memanfaatkan pinjaman online (pinjol) yang sangat mudah diakses sebagai modal untuk bermain judi.
Hal itu merupakan lingkaran setan yang menjerat masyarakat ke dalam situasi yang sangat buruk. Jika hal itu marak terjadi, maka akan memicu kerawanan sosial.
“Itulah yang menjerat saudara-saudara kita yang dengan mudah mendapatkan pinjol, tapi kemudian berdampak luas dan tidak sedikit yang bunuh diri karena teror-teror,” ujarnya.
Selain itu, Bamsoet menilai fenomena tersebut terjadi karena anak-anak bangsa sudah jauh dari nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan. Apalagi saat ini, pengaruh budaya asing yang masuk ke Indonesia sangat deras.
“Semua bermimpi ingin dapat uang cepat, dengan pinjam uang di pinjol, main judi online, kalau sekarang punya motor besok bisa beli mobil, tapi akhirnya terjerat utang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
“Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online,” kata Presiden RI Joko Widodo, Rabu (12/6) lalu.(MM)
Komentar