Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan Praktisi Hukum Prabumulih Sumsel

Berita Utama1311 Dilihat

Prabumulih Sumselpost.co.id – Pasca ditetapkannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai Tersangka (TSK) oleh Tim penyidik Polda Metro Jaya Pada Rabu kemarin (22/11/2023), dalam dugaan kasus Pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut, beragam komentar serta tanggapan bermunculan dari kalangan Publik serta pemerhati korupsi di negeri ini.

Dan juga tak kalah serunya tanggapan dan komentar dari kalangan warga netizen sperti FB, What Shap (WA) IG, Twitter, juga menghiasi kolom komentar serta tanggapan bermunculan yang kebanyakan menyikapinya kasus tersebut, dengan kalimat miring, serta terdapat juga terdapat kalimat sedih dan juga gembira.

Baca Juga  Rayakan Makan Malam Imlek Bersama Favehotel Palembang

Sementara Praktisi hukum Kota Prabumulih Sumatera Selatan Yulison Amprani SH MH, didampingi Sanjaya SH MH, pada Kamis (23/11/2023) menangapi pasca telah ditetapkannya tersangka ketua KPK Firli Bahuri oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus Pemerasan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut, mengungkapkan, rasa prihatin atas telah ditetapkan seorang ketua KPK menjadi tersangka dugaan kasus pemerasan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, karena sebagaimana diketahui bahwa Firli Bahuri merupakan salah satu putra terbaik Sumatera Selatan yang saat ini menjabat ketua KPK.

Baca Juga  Marlina : Perbaikan Jalan Rusak Akibat Pembangunan IPAL Akan di Perbaiki Dalam Waktu Dekat 

Lanjut Bung Ichon sapaan akrabnya itu, namun jika dugaan kasus Pemerasan ini terbukti, kita harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku dan tersangka (Firli Bahuri.red) untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.

“Ya, kita prihatin dalam dugaan kasus ini, berharap hukum dapat ditegakkan dan tidak tebang pilih, namun juga tidak boleh kita menyatakan tersangka bersalah sebelum diputus di pengadilan sesuai dengan prinsip “presumption of innocence” yang artinya asas praduga tak bersalah, dan “equality before the law” yang artinya setiap orang sama dimata hukum serta “Culpae poena par esto” yang artinya hukuman harus setimpal dengan kejahatannya, jika Dugaan ini terbukti berdasarkan putusan pengadilan ,”Pungkas.

Baca Juga  30 Orang Diamankan Terkait Tambang Ilegal di Muara Enim

Bung Ichon didampingi Sanjaya SH MH yang juga kuasa hukum Pemkot Prabumulih tersebut.(23/11/2023). (JN*)

Komentar