Banding Sengketa Tanah Ulayat Di Desa Tanjung Agung Muara Enim Kandas

Berita Utama654 Dilihat

Muara Enim, Sumselpost.co.id – Upaya hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Agung terhadap klaim tanah ulayat milik Desa Tanjung Agung seluas 600 hektar kembali kandas di Pengadilan Tinggi Palembang. Hal tersebut sebagaimana putusan perkara Nomor 142/PDT/2023/PT PLG yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim perkara Nomor 9/pdt.G/2023/PN Mre.

“Kami secara resmi belum menerima putusan tersebut, akan tetapi hari ini putusan tersebut telah bisa di akses melalui e-court atau website resmi Mahkamah Agung” Ujar kuasa Hukum PT. Bumi Sawindo Permai dalam perkara ini selalu Terbanding I, Dr. Firmansyah, SH. MH didampingi Sumarwan Tri Putra, SH.,MH, Ardianto, SH dan Cakra Jagat Satria, SH yang tergabung pada Kantor Hukum Firmansyah & Partners yang beralamat di jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Muara Enim. Kamis ( 23/11).

Baca Juga  Pelaku Curat Perhiasan Ditangkap Di Bis Saat Pelarian

Menurut dia, telah tepat dan beralasan hukum Pengadilan Tinggi Palembang untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim tersebut, sebab berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari alat bukti-bukti surat maupun keterangan saksi tidak ada yang menyatakan keberadaan tanah ulayat di Desa Tanjung Agung.

Begitu juga pada saat Hakim pengadilan Negeri Muara Enim melakukan sidang Pemeriksaan Setempat, Kepala Desa Tanjung Agung tidak bisa menunjukkan lokasi tanah seluas 600 hektar yang diklaim tersebut.

“Pada saat Pemeriksaan Setempat, tanah yang ditunjukkan adalah perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Bumi Sawindo Permai” Tuturnya.

Baca Juga  Kerukunan Keluarga Palembang Akan Adakan Muktamar

Namun, lanjutnya meskipun Pengadilan Tinggi Palembang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim, pihaknya tidak mau jemawa sebab dalam perkara ini masing-masing pihak masih bisa melakukan upaya hukum lainnya yakni kasasi”ya, masih bisa kasasi” katanya.

Terhitung sejak 14 hari putusan ini, masing-masing pihak masih berhak melakukan upaya Hukum. Namun, jika dari tenggang waktu tersebut tidak ada pihak yang berkeberatan maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dan dapat segera dieksekusi.

Diberitakan sebelumnya,Sengketa lahan tanah ulayat atau tanah peramuan desa seluas 600 Hektar yang berada di Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Antara Penggugat Ude Inda Yadi,S.H kades Tanjung Agung terhadap Tergugat I PT. Bumi Sawindo Permai, Tergugat II PT. Bukit Asam Tbk dan Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Nomor perkara 9 /Pdt.G/2023/PN Mre di Pengadilan Negeri Muara Enim dengan putusan menolak Gugatan Ude Inda Yadi,S.H kades Tanjung Agung.

Baca Juga  Paspampers Larang Puluhan Wartawan Meliput Saat Presiden Joko Widodo Kunker di Palembang

 

 

 

Komentar