Ketua DPD RI Sebut Perlunya Segera Dibuat Regulasi Penggunaan Artificial Intelligence

Nasional1288 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Pemanfaatan artificial intelligence (AI) atau teknologi kecerdasan buatan di segala sektor kehidupan semakin pesat. Ketua DPD RI memandang perlunya dibuat regulasi yang jelas untuk mengatur penggunaan teknologi tersebut agar tidak disalahgunakan.

“Pengembangan artificial intelligence sedang gencar-gencarnya. Pemerintah perlu mengambil kebijakan yang tepat untuk menyikapi kondisi ini,” kata LaNyalla, Senin (3/7/2023).

Baca Juga  Putar Balik Arah Reformasi Militer, SETARA: Dari Jabatan Sipil Hingga Cabut Larangan TNI Berbisnis

LaNyalla tak ingin penerapan teknologi kecerdasan buatan itu bermasalah di kemudian hari. Karena itu, agar tidak kecolongan, payung hukum harus segera dibuat.

“Kita harus belajar dari pengalaman sebelumnya. Dimana teknologi sudah melaju cepat sementara aturan yang seharusnya menjadi pegangan kita semua terkesan lambat mengikuti. Hal ini jangan terulang lagi,” tutur dia.

Baca Juga  Apel Hari Santri 2023: Presiden Jokowi Inspektur, Menag Gus Yaqut Komandan

Menurut Senator asal Jawa Timur itu, regulasi yang dibutuhkan adalah regulasi yang mengedepankan penerapan teknologi yang etis, aman, dan terpenting mampu melindungi data pribadi.

Untuk membuat aturannya, LaNyalla menyarankan pemerintah berdiskusi dengan stakeholders di bidang terkait. Sehingga, aturan yang dibuat memiliki tujuan jelas dan memadai.

“Banyak faktor yang harus dipertimbangkan termasuk risiko dan dampaknya. Karena itulah perlu diformulasikan ke pihak yang ahli dan benar-benar berkecimpung di dalamnya sehingga teknologi AI mampu untuk memberi kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.(MM)

Baca Juga  BULD DPD RI Dorong Harmonisasi Regulasi Pusat–Daerah Terkait Lemahnya Kualitas Perda

 

Komentar