Ketua DPD RI Sebut Perlunya Segera Dibuat Regulasi Penggunaan Artificial Intelligence

Nasional626 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Pemanfaatan artificial intelligence (AI) atau teknologi kecerdasan buatan di segala sektor kehidupan semakin pesat. Ketua DPD RI memandang perlunya dibuat regulasi yang jelas untuk mengatur penggunaan teknologi tersebut agar tidak disalahgunakan.

“Pengembangan artificial intelligence sedang gencar-gencarnya. Pemerintah perlu mengambil kebijakan yang tepat untuk menyikapi kondisi ini,” kata LaNyalla, Senin (3/7/2023).

LaNyalla tak ingin penerapan teknologi kecerdasan buatan itu bermasalah di kemudian hari. Karena itu, agar tidak kecolongan, payung hukum harus segera dibuat.

Baca Juga  DPR Rewind 2023, Setahun DPR Berupaya Bekerja dan Menghasilkan UU yang Berkualitas

“Kita harus belajar dari pengalaman sebelumnya. Dimana teknologi sudah melaju cepat sementara aturan yang seharusnya menjadi pegangan kita semua terkesan lambat mengikuti. Hal ini jangan terulang lagi,” tutur dia.

Menurut Senator asal Jawa Timur itu, regulasi yang dibutuhkan adalah regulasi yang mengedepankan penerapan teknologi yang etis, aman, dan terpenting mampu melindungi data pribadi.

Baca Juga  Komisi III DPR Pilih 7 Anggota LPSK 2024-2029

Untuk membuat aturannya, LaNyalla menyarankan pemerintah berdiskusi dengan stakeholders di bidang terkait. Sehingga, aturan yang dibuat memiliki tujuan jelas dan memadai.

“Banyak faktor yang harus dipertimbangkan termasuk risiko dan dampaknya. Karena itulah perlu diformulasikan ke pihak yang ahli dan benar-benar berkecimpung di dalamnya sehingga teknologi AI mampu untuk memberi kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.(MM)

Baca Juga  Andre Rosiade Dukung Kebijakan WFH bagi ASN Saat Arus Balik Idul Fitri 1445 H

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar