Ketika Tembok Lapas Retak dari Dalam dan Ketika Pengawas Negara Justru Dihalangi

Berita Utama34 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Ada sesuatu yang jauh lebih penting dari sekadar temuan sebuah ruangan mewah di balik tembok lembaga pemasyarakatan.

Yang sedang dipertaruhkan adalah integritas sistem pemasyarakatan Indonesia.

Sidak Ombudsman Republik Indonesia ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada 23 September 2026, membuka sebuah persoalan yang semestinya tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa. Tim Ombudsman mengaku sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke blok warga binaan. Namun, dari kawasan lain di dalam kompleks lapas, tim justru menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai homestay dan rumah klaster, lengkap dengan sofa, televisi, kulkas, meja makan, serta fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan, tetapi komunikasi dengannya disebut kembali dihalangi petugas.

Di sinilah pertanyaan publik seharusnya dimulai.

Mengapa lembaga pengawas pelayanan publik harus mengalami hambatan ketika hendak menjalankan tugas pengawasan?

Bukankah Ombudsman datang bukan sebagai musuh Lapas?

Bukankah tugas pengawasan justru merupakan bagian dari mekanisme negara untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan?

Ombudsman sendiri menegaskan bahwa berdasarkan kewenangannya, lembaga tersebut dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri dan melakukan peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu terhadap instansi pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan.

Maka ketika pengawasan mendadak justru dihadang, publik tentu berhak bertanya.

Bukan untuk langsung menuduh.

Tetapi untuk meminta penjelasan yang terang-benderang.

Ketika Rumah di Balik Tembok Mengundang Pertanyaan

Temuan yang paling menyita perhatian adalah adanya bangunan-bangunan yang oleh Ombudsman digambarkan memiliki fasilitas layaknya tempat tinggal nyaman, bahkan menyerupai apartemen.

Ada sofa.
Ada televisi.
Ada kulkas.
Ada meja makan.
Ada kamar.

Dan ada sejumlah bangunan yang secara visual menyerupai kawasan hunian.

Ombudsman menyebut terdapat lebih dari sepuluh rumah di kawasan tersebut serta sejumlah kendaraan mewah. Tim juga menemukan botol minuman keras di salah satu bangunan yang mereka masuki.

Tentu saja, seluruh temuan itu harus diperiksa secara objektif.

Jangan sampai opini publik bergerak lebih cepat daripada proses verifikasi.

Namun, justru karena itulah pertanyaan harus dijawab secara terbuka:

Bangunan itu sebenarnya diperuntukkan bagi siapa?
Siapa penghuninya?
Apa dasar hukumnya?
Bagaimana mekanisme penempatannya?
Siapa yang memberikan izin?
Apakah fasilitas tersebut merupakan fasilitas resmi kedinasan?
Atau terdapat penggunaan lain di luar peruntukannya?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk penghakiman.

Itulah konsekuensi logis dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Rumah Dinas atau Fasilitas Istimewa?

Pihak terkait telah memberikan penjelasan bahwa kawasan tersebut merupakan rumah dinas jabatan. Dalam pemberitaan, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat juga menyatakan terdapat beberapa rumah dinas jabatan yang memiliki surat keputusan sebagai rumah jabatan.

Jika memang demikian, persoalannya seharusnya sederhana.

Tunjukkan dasar hukumnya.

Tunjukkan status bangunannya.

Tunjukkan siapa yang berhak menempatinya.

Tunjukkan pula apakah seluruh fasilitas yang tersedia sesuai dengan fungsi dan standar rumah dinas tersebut.

Dengan begitu, persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.

Sebab dalam negara hukum, jawaban terbaik terhadap kecurigaan bukan kemarahan, melainkan keterbukaan.

Jika semuanya sesuai aturan, pengawasan justru menjadi momentum untuk membersihkan nama institusi.

Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, maka mekanisme hukum harus berjalan.

Jangan Sampai Uang dan Kekuasaan Menciptakan Kelas di Balik Jeruji

Lembaga pemasyarakatan pada hakikatnya bukan hotel.

Lapas bukan tempat untuk mempertontonkan kemewahan.

Dan hukum tidak boleh menciptakan dua kelas narapidana: mereka yang menjalani pembinaan dalam keterbatasan dan mereka yang memperoleh fasilitas istimewa karena memiliki uang, pengaruh, jabatan, atau akses kekuasaan.

Prinsip persamaan di hadapan hukum harus tetap hidup bahkan ketika seseorang telah kehilangan kebebasannya.

Warga binaan memang memiliki hak-hak yang harus dihormati. Namun hak tersebut tidak identik dengan hak memperoleh perlakuan istimewa yang tidak memiliki dasar hukum.

Di sinilah nilai Pancasila diuji.

Keadilan tidak boleh berhenti di depan pintu lapas.

Kalau benar ada fasilitas istimewa yang diberikan berdasarkan kekuasaan atau kemampuan finansial, maka masalahnya bukan lagi sekadar soal sebuah ruangan.

Masalahnya adalah rusaknya rasa keadilan.

Sebab warga binaan yang satu tidak boleh merasa bahwa hukum begitu keras bagi mereka yang tidak memiliki akses, tetapi menjadi lunak bagi mereka yang mempunyai kekuasaan dan uang.

Lapas Harus Menjadi Tempat Pembinaan, Bukan Ruang Negosiasi

Tujuan pemasyarakatan bukan sekadar mengurung seseorang.

Ada proses pembinaan, reintegrasi sosial, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta tanggung jawab negara untuk memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan.

Karena itu, fasilitas yang diberikan harus memiliki dasar, standar, dan mekanisme yang jelas.

Jangan sampai fasilitas khusus justru melahirkan budaya:

siapa punya uang, dia mendapat kemudahan; siapa punya pengaruh, dia memperoleh keistimewaan.

Kalau itu terjadi, maka pesan pembinaan menjadi rusak.

Bukan karena warga binaan tidak boleh memperoleh fasilitas yang layak, tetapi karena standar pelayanan harus berlaku secara adil dan transparan.

Ombudsman sendiri pada September 2026 telah meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lapas dan rutan, termasuk pengawasan penggunaan telepon seluler, pencegahan pungutan liar, pemberantasan narkoba, serta penguatan pengawasan terhadap petugas dan pihak lain yang memiliki akses ke dalam lapas.

Artinya, persoalan ini bukan sekadar satu kejadian.

Ada persoalan tata kelola yang memang perlu terus diawasi.

Miras di Dalam Kawasan Lapas: Pertanyaan yang Tidak Boleh Hilang

Temuan botol minuman keras juga layak mendapatkan penjelasan.

Bukan karena keberadaan botol semata-mata sudah membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Kesimpulan semacam itu harus menunggu pemeriksaan dan verifikasi.

Tetapi pertanyaan publik tetap sah:

Bagaimana barang tersebut dapat berada di dalam kawasan pemasyarakatan?
Dari mana asalnya?
Siapa yang membawa?
Siapa yang menggunakan?
Apakah terdapat pelanggaran terhadap tata tertib?

Dan yang paling penting:

Bagaimana mekanisme pengawasan barang yang keluar-masuk kawasan lapas?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena barang-barang seperti telepon seluler, senjata tajam, minuman keras, narkotika, dan barang terlarang lainnya merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan keamanan dan integritas pemasyarakatan.

Jika terhadap warga binaan dilakukan pemeriksaan ketat, maka sistem pengawasan internal juga harus mampu memastikan tidak ada celah dari sisi petugas maupun pihak lain yang memiliki akses.

Pengawasan tidak boleh hanya tajam ke dalam blok warga binaan, tetapi tumpul terhadap lingkungan dan jaringan yang memungkinkan barang terlarang masuk.

Jangan Jadikan Petugas sebagai Kambing Hitam, Tetapi Jangan Pula Kebal Pengawasan

Kita juga harus adil.

Tidak semua petugas lapas dapat digeneralisasi.

Banyak petugas pemasyarakatan yang bekerja dalam kondisi berat, menghadapi risiko keamanan, menjaga ketertiban, sekaligus menjalankan fungsi pembinaan.

Karena itu, temuan Ombudsman tidak boleh otomatis diterjemahkan sebagai tuduhan bahwa seluruh petugas bermasalah.

Tetapi justru karena masih banyak petugas yang bekerja dengan integritas, maka setiap dugaan penyimpangan harus dibuka dan ditindak secara transparan agar tidak merusak nama institusi secara keseluruhan.

Kalau ada oknum, periksa.

Kalau ada pelanggaran, tindak.

Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik.

Jangan biarkan seluruh institusi menanggung kecurigaan hanya karena segelintir persoalan tidak segera dijelaskan.

Ombudsman Jangan Dihalangi, Tetapi Temuannya Juga Harus Dikawal Sampai Tuntas

Sidak Ombudsman seharusnya tidak berhenti sebagai tontonan sehari di media.

Temuan harus masuk ke tahap pemeriksaan.
Status bangunan harus diverifikasi.
Status penghuni harus diperiksa.
Asal-usul fasilitas harus ditelusuri.

Temuan minuman keras harus diuji.

Mekanisme keamanan harus dievaluasi.

Dan jika terdapat pelanggaran, harus ada tindakan korektif maupun penegakan hukum sesuai kewenangan.

Ombudsman sendiri menyatakan bahwa temuan tersebut akan ditindaklanjuti dan telah mendorong adanya tindakan korektif terhadap fasilitas khusus yang ditemukan. Bahkan Ombudsman menyampaikan rencana melakukan sidak kembali dalam waktu kurang dari satu bulan.

Langkah seperti itu penting.

Sebab pengawasan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi berita sehari.

Padahal yang dibutuhkan masyarakat adalah perubahan tata kelola yang nyata.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Tembok

Tembok lapas memang dibuat untuk membatasi kebebasan.

Tetapi tembok itu tidak boleh menjadi benteng yang menutup pertanggungjawaban publik.

Di balik tembok itu tetap ada uang negara.
Ada aparat negara.
Ada warga negara.
Ada hak asasi.
Ada hukum.

Dan ada kewajiban negara untuk memastikan semua berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, ketika lembaga pengawas datang, pintu semestinya tidak dipandang sebagai ancaman.

Pengawasan bukan musuh institusi.

Pengawasan adalah cermin.

Jika wajah institusi bersih, cermin tidak perlu ditakuti.

Tetapi jika ada sesuatu yang harus diperbaiki, cermin justru diperlukan agar negara tahu bagian mana yang sedang retak.

Kasus Cibinong harus menjadi momentum untuk membenahi sistem, bukan sekadar mencari siapa yang harus disalahkan.

Sebab persoalan terbesar bukanlah apakah sebuah ruangan memiliki sofa, televisi, atau kulkas.

Persoalan terbesarnya adalah:

Apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang, termasuk mereka yang berada di balik jeruji?

Jika jawabannya ya, maka fasilitas harus memiliki dasar hukum, penggunaan harus transparan, dan pengawasan harus terbuka.

Jika jawabannya tidak, maka negara harus berani melakukan pembenahan.

Karena pada akhirnya, keadilan tidak boleh memiliki kamar VIP.

Dan di balik tembok lapas, hukum tetap harus menjadi hukum—bukan barang yang bisa dinegosiasikan oleh kekuasaan, uang, ataupun kedekatan.(jn.red)

Oleh: ( Pengamat Hukum dan Sosial Budaya , H. Albar Sentosa Subari,SH,SU, dan Marshal )

Komentar