Kemenbud Ajukan Pengelolaan Benteng Cagar  Budaya ke Kemenhan, Ini Tanggapan Anggota TACB kota Palembang

Berita Utama75 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id -Kebudayaan (Kemenbud) Republik Indonesia (RI) resmi mengajukan permohonan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait pengelolaan benteng-benteng yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

Pengajuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 24/MK/KB.09.06/2026 tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan kepada Menteri Pertahanan di Jakarta. Surat itu ditandatangani langsung oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta penyebarluasan informasi terkait benteng-benteng bersejarah kepada masyarakat luas.

Melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan menyatakan kesiapan untuk mengambil peran pengelolaan, khususnya terhadap benteng yang saat ini masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan.

Pengelolaan yang direncanakan akan dilakukan secara terpadu, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Kebijakan ini diharapkan mampu memastikan pelestarian berjalan optimal sekaligus memberikan manfaat nyata bagi publik.

Selain sebagai bentuk perlindungan warisan sejarah, langkah tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan nilai guna benteng sebagai aset budaya, baik untuk kepentingan edukasi, penelitian, maupun pengembangan sektor pariwisata.

Sejalan dengan itu, Kementerian Kebudayaan secara resmi meminta persetujuan dari Kementerian Pertahanan agar pengelolaan benteng cagar budaya dapat dilakukan secara terintegrasi di bawah koordinasi kementerian terkait kebudayaan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang, Kemas Ari Panji, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pelindungan warisan sejarah nasional.

Menurutnya, selama ini sejumlah benteng bersejarah masih berada dalam administrasi institusi pertahanan, dia mencontohkan seperti Benteng Kuto Besak (BKB) di kota Palembang. Sehingga pengelolaannya belum sepenuhnya berorientasi pada prinsip pelestarian cagar budaya.

“Ini langkah yang tepat. Pengelolaan cagar budaya seharusnya berada pada lembaga yang memiliki kompetensi di bidang kebudayaan agar nilai historisnya tetap terjaga,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Ia menambahkan, benteng tidak hanya memiliki nilai fisik, tetapi juga menjadi sumber pengetahuan, identitas, serta memori kolektif bangsa. Karena itu, pendekatan pengelolaan harus berbasis konservasi dan edukasi.

Kemas Ari juga menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan tersebut, termasuk memperhatikan aspek hukum, kepemilikan aset negara, serta fungsi strategis yang masih melekat pada beberapa benteng.

“Koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, melainkan justru memperkuat pelindungan dan pemanfaatan secara berkelanjutan,” kata dosen UIN Raden Fatah ini.

Ia berharap kebijakan ini tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi diikuti dengan program konkret seperti revitalisasi situs, penyediaan informasi sejarah yang memadai, serta pengembangan kawasan berbasis edukasi dan pariwisata.

“Jika dikelola dengan baik, benteng dapat menjadi pusat edukasi sejarah sekaligus destinasi wisata budaya yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan dapat dilibatkan secara aktif mengingat kedekatannya dengan situs dan masyarakat setempat.

Dengan adanya inisiatif ini, pelestarian cagar budaya di Indonesia, khususnya di Kota Palembang, diharapkan semakin terarah serta mampu memberikan manfaat luas bagi generasi kini dan mendatang.

Komentar