Muara Enim Sumselpost.co.id – Tindakan tegas dan tak pandang bulu yang kali ini Polres Muara Enim Polda Sumsel, kembali mengamankan pelanggaran dari satu orang sopir pengangkut 12 ton batu bara tujuan Lampung yang terlibat dalam tindak pidana Ilegal mining atau pertambangan ilegal, pada Rabu ( 26/04/23).lalu.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH mengatakan, bahwa sopir tersebut diamankan saat melakukan pengiriman batubara yang berasal dari Desa Tanjung Lalang , Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim menuju wilayah Lampung pada saat melintasi Pos Pelayanan Ops Ketupat Musi 2023 Simpang Meo.
“Pelaku yang diamankan yakni BK (48), warga Dusun V Desa Rambutan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin” ungkapnya. Dikatakan, terdapat barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil Isuzu jenis Light Truck warna putih kombinasi Nopol : BG 8699 JK dan batubara lebih kurang 12 Ton.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, bahwa batubara yang diangkut dengan menggunakan 1 unit mobil Isuzu jenis Light Truck warna putih kombinasi Nopol : BG 8699 JK dan batubara lebih kurang 12 Ton dan berasal dari aktivitas penambangan ilegal.
“Ya, Batubara yang diangkut ini berasal dari aktivitas penambangan ilegal tanpa izin atau PETI, begitu juga dengan proses pengangkutannya tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah,” tegas Kapolres Muara Enim, Sabtu (29/4/2023).
Saat ini, kata Kapolres pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim.
“Kita akan terus mengembangkan kasus ini dan pelaku akan dijerat Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara,” tutupnya.(jnp)
Komentar