Kejati Sumsel Geledah Kantor Anak Perusahaan PT Semen Baturaja

Uncategorized669 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Satuan khusus pemberantasan korupsi, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah kantor PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (Tbk) dipimpin langsung oleh Kasi penyidikan Kejati Sumsel, Khaidirman SH dan Plh Kasi Penkum Adi Mulyawan, SH, Rabu (12/4) mulai pukul 08.30 sampai 13.00 WIB di Jalan OPI Raya tepatnya di kawasan Danau OPI Jakabaring, Palembang.

Tim penyidik melakukan pemeriksaan berkas-berkas yang berada di dalam kantor PT BMU terkait perkara yang sedang diusut.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan, SH mengatakan, penggeledahan ini karena adanya indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen dari tahun 2017-2021.

Baca Juga  BR Dapat Restu Dari Kiyai Gerentam Maju Cabup Muara Enim 2024

“Pelaksanaan penyidikan ini karena adanya MoU dari Direktur PT Semen Baturaja dengan Kejati Sumsel, untuk bersih-bersih BUMN. Jadi informasi ini merupakan laporan internal,” katanya.

Selain itu penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di kantor PT Semen Baturaja yang berada di Kecamatan Kertapati Palembang.

“Bagian akuntansi yang ada di sana, pelaporan keuangan dari anak perusahaan PT BMU. Dari lokasi di kantor PT BMU ini, disita berkas kurang lebih empat kontainer plastik kecil, dari hal nota penjualan dan lain-lain yang berkaitan dengan pemasaran pengelolaan pendistribusian Semen Baturaja,” katanya.

Baca Juga  Dinas Perkebunan Sumsel Lakukan Gagasan Dengan Pola Jarak Tanam Ganda

Kasus ini bermula dari laporan internal PT Semen Baturaja, meminta Kejati Sumsel lakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tersebut.

Sebelum penggeledahan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kurang lebih 15 orang, guna melengkapi alat bukti.

Komentar