Kejati Sumatera Selatan Tetapkan R DPO Terkait Dugaan  Tindak Pidana Korupsi

Berita Utama604 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Terkait perkara Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sudah menetapkan R sebagai tersangka yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Usai menetapkan R sebagai tersangka, kemarin (Selasa, 11/06/2024) Kejati Sumsel melakukan pemanggilan terhadap dua orang yakni Mantan Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Insial RC, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin HF, guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga  BKPSDM OKU Timur Adakan Pelatihan Peningkatan Kinerja ASN, Hadirkan Pakar Komunikasi  Dr. H. Rahidin H. Anang

Sebagai informasi, setelah awak media menunggu dua saksi RC dan HF yang diundang oleh Kejati Sumsel, Isu yang berkembang dikalangan awak media bahwa RC saat menjabat Kepala Dinas PMD Muba dan HF sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Ekonomi dan Desa hanya di periksa saksi, sedangkan bawahannya ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan beredar isu, RC sudah di pecat oleh PJ. Bupati Muba yang saat itu masih dipimpin oleh Apriyadi. Tapi saat ini RC ditunjuk kembali sebagai Plt. Kepala Dinas PMD Muba.

Baca Juga  Lebih Dari 40 Jok Display, RUJ 1986 Hadirkan Desain Inovatif Dan Kreatif

Isu yang berkembang di kalangan Awak media tersebut mempertanyakan, kenapa pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bisa terjadi seperti itu, ini menjadi pertanyaan besar bagi awak media. Sudah dipecat karena ada masalah, diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel, dan masih belum selesai proses hukum, tapi ditunjuk kembali menjadi Plt.

Padahal terbukti saksi HF usai diperiksa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel, yang artinya tidak menutup kemungkinan saksi bisa menjadi tersangka.

Pertanyaannya sekarang, kenapa Pj Bupati menunjuk kembali RC sebagai Plt Kepala Dinas PMD Muba, ini sangat aneh tapi nyata.

Baca Juga  18 Unit Rumah Reot Milik Warga Dibedah Dari Nol Jadi Layak Huni

Ada apa ?, orang yang masih dalam proses hukum sebagai saksi terkait kasus korupsi di tunjuk kembali. Awak media menilai, Ini perlu di kaji ulang oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, karena terbukti saksi itu ada kemungkinan bisa tetapkan menjadi tersangka.

Komentar