Muara Enim Sumselpost.co.id – Penyitaan Terhadap Barang Bukti (BB) adanya dugaan Tindak Pidana (TP) Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMi) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, pada Senin 14 April 2025 pukul 13.00 WIB.
Bertempat di Aula Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Mayorudin Febri, S.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim Krisdiyanto, S.H dan Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Muara Enim Indra Susanto, S.H., M.H, selaku ketua tim penyidik melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti (BB) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 s.d Tahun 2024.
Adapun penyitaan dilakukan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang disita dari Saksi WA selaku Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 s.d Tahun 2024.
Sementara penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-03/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025.
Bahwa selanjutnya barang bukti berupa uang tunai tersebut akan dititipkan di dalam rekening penyimpanan sementara RPL Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam waktu 1×24 jam akan segera disetorkan ke RPL.
“Barang bukti ini nantinya akan dipergunakan untuk proses selajutnya dalam penanganan perkara dan untuk proses pembuktian di persidangan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 s.d Tahun 2024,” pungkas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Tim penyidik Kejari Muara Enim dalam siaran persnya.(Jn.red)
Komentar