Kejari Muara Enim Beberkan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Hibah Dan BPPD PMI Muara Enim

Berita Utama594 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Penyitaan Terhadap Barang Bukti (BB) adanya dugaan Tindak Pidana (TP) Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMi) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, pada Senin 14 April 2025 pukul 13.00 WIB.

Bertempat di Aula Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Mayorudin Febri, S.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim Krisdiyanto, S.H dan Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Muara Enim Indra Susanto, S.H., M.H, selaku ketua tim penyidik melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti (BB) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 s.d Tahun 2024.

Baca Juga  Bawa Sabu 5 Kg dari Aceh Via Lintas Barat Sumatera, Lima Kurir Ini Disergap di Lubuklinggau

Adapun penyitaan dilakukan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang disita dari Saksi WA selaku Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 s.d Tahun 2024.

Baca Juga  Kondisi Darurat, Warga Desak Bupati Muara Enim Cepat Perbaiki Ambrolnya Box Culvert Dijalan HTI Muara Lawai

Sementara penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-03/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025.

Bahwa selanjutnya barang bukti berupa uang tunai tersebut akan dititipkan di dalam rekening penyimpanan sementara RPL Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam waktu 1×24 jam akan segera disetorkan ke RPL.

Baca Juga  Ini Penyebab 8 Rumah Terbakar di Palembang

“Barang bukti ini nantinya akan dipergunakan untuk proses selajutnya dalam penanganan perkara dan untuk proses pembuktian di persidangan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 s.d Tahun 2024,” pungkas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Tim penyidik Kejari Muara Enim dalam siaran persnya.(Jn.red)

Komentar